Berita

KBN/Ilustrasi

Bisnis

Pansus Bergulir Di DPRD DKI, KBN Tegaskan Pelabuhan Marunda Bukan Proyek Strategis Nasional

MINGGU, 18 OKTOBER 2020 | 23:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Klaim PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang selalu menyatakan Pelabuhan Marunda C01 sebagai proyek strategis nasional disesalkan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Sebab menurut Sekretaris Perusahaaan KBN, Gunadi, Pelabuhan Marunda C01 bukanlah proyek strategis nasional.

Gunadi menyebut, Tim Panitia Khusus PT KBN (Persero) yang dibentuk DPRD DKI Jakarta telah memanggil PT KBN (Persero), PT KCN, PT KTU, kuasa hukum PT KBN (Persero), BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya. Bahkan rapat terbuka sudah digelar pada13-14 Oktober 2020 lalu.


Dalam rapat tersebut, jelasnya, KBN berkewajiban menggugat perbuatan melawan hukum, yakni terkait perjanjian konsesi yang dilakukan Dirut PT KCN dan KSOP V Marunda pada tahun 2016 karena memperjanjikan suatu objek yang bukan milik PT. KCN. 

"Objek yang diperjanjikan yaitu area perairan di depan lahan C01 yang merupakan milik PT KBN (Persero) sesuai Keppres 11/1992 yang masih berlaku hingga sekarang," ujar Gunadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10).

KBN memandang apa yang dilakukan PT KCN dan KSOP Kelas V Marunda merupakan upaya mengalihkan aset negara secara tidak sah.

"Sebagai BUMN yang salah satu tugasnya melindungi aset negara tersebut, KBN berkewajiban melakukan gugatan terhadap perjanjian konsesi tersebut," lanjutnya.

Hal itu dilakukan karena KBN tidak mau dianggap melakukan pembiaran yang dapat dituntut secara pidana. Terlebih sudah ada temuan BPK RI yang menyebut perjanjian kerja sama dengan komposisi saham 15% KBN dan 85% KTU itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 50 triliun. 

Pihaknya secara tegas menyebut bahwa Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional karena tidak terdaftar dalam Perpres 3/2016, 58/2017, dan 56/2018 tentang Proyek Strategis Nasional.

"Hal tersebut merupakan bentuk kebohongan publik dengan mencatut nama Presiden RI dan dapat dipandang sebagai upaya untuk menutupi perbuatan melawan hukum di perjanjian konsesi yang tidak sah di atas," katanya.

Ketiga, Dirut KTU/KCN diskreditkan Kementerian Perhubunga (Kemenhub). KBN menyesalkan dan membantah keterangan Dirut PT KTU yang juga merangkap Dirut PT KCN, Widodo Setiadi, yang menyebutkan bahwa izin pembangunan dermaga C 04 yang sedang dibangun KBN tidak akan diterbitkan oleh Kemenhun, karena KBN menggugat Kemenhub.

"Pernyataan tersebut jelas mendiskreditkan, Kementerian Perhubungan sudah bekerja melayani perizinan pelabuhan secara profesional tanpa mencampur-adukan dengan kasus yang tidak berkaitan," tukasnya.

Menurut Gunadi, yang terjadi sesungguhnya adalah izin pembangunan dan operasi C 04 masih menunggu penandatanganan konsesi antara BUP Marunda Bandar Indonesia milik KBN dengan KSOP Marunda dan tahapnya masih dalam proses pengambilan keputusan persetujuan dari pemegang saham, yaitu Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.

"Pernyataan ini kami sampaikan untuk memberi informasi dan fakta yang benar kepada Tim Pansus PT KBN DPRD DKI dan masyarakat secara umum, dan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang tepat untuk pengamanan dan penyelamatan aset negara," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya