Berita

KBN/Ilustrasi

Bisnis

Pansus Bergulir Di DPRD DKI, KBN Tegaskan Pelabuhan Marunda Bukan Proyek Strategis Nasional

MINGGU, 18 OKTOBER 2020 | 23:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Klaim PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang selalu menyatakan Pelabuhan Marunda C01 sebagai proyek strategis nasional disesalkan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Sebab menurut Sekretaris Perusahaaan KBN, Gunadi, Pelabuhan Marunda C01 bukanlah proyek strategis nasional.

Gunadi menyebut, Tim Panitia Khusus PT KBN (Persero) yang dibentuk DPRD DKI Jakarta telah memanggil PT KBN (Persero), PT KCN, PT KTU, kuasa hukum PT KBN (Persero), BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya. Bahkan rapat terbuka sudah digelar pada13-14 Oktober 2020 lalu.


Dalam rapat tersebut, jelasnya, KBN berkewajiban menggugat perbuatan melawan hukum, yakni terkait perjanjian konsesi yang dilakukan Dirut PT KCN dan KSOP V Marunda pada tahun 2016 karena memperjanjikan suatu objek yang bukan milik PT. KCN. 

"Objek yang diperjanjikan yaitu area perairan di depan lahan C01 yang merupakan milik PT KBN (Persero) sesuai Keppres 11/1992 yang masih berlaku hingga sekarang," ujar Gunadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10).

KBN memandang apa yang dilakukan PT KCN dan KSOP Kelas V Marunda merupakan upaya mengalihkan aset negara secara tidak sah.

"Sebagai BUMN yang salah satu tugasnya melindungi aset negara tersebut, KBN berkewajiban melakukan gugatan terhadap perjanjian konsesi tersebut," lanjutnya.

Hal itu dilakukan karena KBN tidak mau dianggap melakukan pembiaran yang dapat dituntut secara pidana. Terlebih sudah ada temuan BPK RI yang menyebut perjanjian kerja sama dengan komposisi saham 15% KBN dan 85% KTU itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 50 triliun. 

Pihaknya secara tegas menyebut bahwa Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional karena tidak terdaftar dalam Perpres 3/2016, 58/2017, dan 56/2018 tentang Proyek Strategis Nasional.

"Hal tersebut merupakan bentuk kebohongan publik dengan mencatut nama Presiden RI dan dapat dipandang sebagai upaya untuk menutupi perbuatan melawan hukum di perjanjian konsesi yang tidak sah di atas," katanya.

Ketiga, Dirut KTU/KCN diskreditkan Kementerian Perhubunga (Kemenhub). KBN menyesalkan dan membantah keterangan Dirut PT KTU yang juga merangkap Dirut PT KCN, Widodo Setiadi, yang menyebutkan bahwa izin pembangunan dermaga C 04 yang sedang dibangun KBN tidak akan diterbitkan oleh Kemenhun, karena KBN menggugat Kemenhub.

"Pernyataan tersebut jelas mendiskreditkan, Kementerian Perhubungan sudah bekerja melayani perizinan pelabuhan secara profesional tanpa mencampur-adukan dengan kasus yang tidak berkaitan," tukasnya.

Menurut Gunadi, yang terjadi sesungguhnya adalah izin pembangunan dan operasi C 04 masih menunggu penandatanganan konsesi antara BUP Marunda Bandar Indonesia milik KBN dengan KSOP Marunda dan tahapnya masih dalam proses pengambilan keputusan persetujuan dari pemegang saham, yaitu Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.

"Pernyataan ini kami sampaikan untuk memberi informasi dan fakta yang benar kepada Tim Pansus PT KBN DPRD DKI dan masyarakat secara umum, dan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang tepat untuk pengamanan dan penyelamatan aset negara," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya