Berita

Ketua Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Usman Hamid/Repro

Hukum

Usman Hamid: Pembunuhan Munir Butuh Kekuatan Besar, Sulit Dikatakan Sebagai Pidana Biasa

MINGGU, 18 OKTOBER 2020 | 18:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib bukan kasus pidana biasa.

Demikian disampaikan Ketua Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Usman Hamid saat menjadi narasumber di acara diskusi virtual bertajuk 'Kasus Munir, Kasus Pelanggaran HAM atau Kasus Pidana Biasa?' yang diselenggarakan Kelompok Riset dan Debat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Minggu (18/10).

Menurut Usman, pembunuhan di dalam pesawat seperti yang dilakukan Polycarpus kepada Munir bukan perkara mudah, melainkan perlu persiapan yang matang.


"Anda tidak bisa membunuh seseorang di pesawat sebagaimana membunuh seseorang di tikungan jalan. Untuk merencanakan pembunuhan di atas pesawat tujuan Jakarta-Singapura-Amsterdam itu membutuhkan sebuah keahlian khusus, hitungan yang matang, dan kekuatan besar," ujar Usman Hamid seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/10).

Pada penerbangan dari Jakarta-Singapura, Munir sebenarnya memesan tiket untuk kelas ekonomi. Namun, ia duduk di kelas bisnis setelah diajak oleh Polycarpus. Dan selanjutnya kembali duduk di kelas ekonomi saat penerbangan dari Singapura-Amsterdam.

Selain itu, kata Usman, pembunuhan Munir yang dianggap bukan kasus pidana biasa merujuk pada argumen Jaksa Penuntut Umum dan Hakim saat persidangan Polycarpus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Misalnya yang pertama, ia diyakini diracun dengan minuman selamat datang di kelas bisnis dan itu berarti ada di teritori Bandara Soekarno-Hatta. Dan yang kedua, menurut Hakim ia diracun dengan sebuah racun yang diselipkan di dalam makanan nasi goreng yang ditutup dengan aluminium foil, dan itu sangat mungkin terjadi selama penerbangan," jelas Usman.

Yang ketiga, kata Usman, Hakim Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa proses peracunan terjadi di Bandara Changi Singapura ketika Munir bersama Polycarpus dan beberapa orang lainnya mengonsumsi minuman hangat di Cofffee Bean.

"Kalau kita lihat itu, itu sesuatu yang juga tidak mungkin atau hampir tidak terjadi di dalam pembunuhan biasa," tegas Usman.

Apalagi, racun yang digunakan untuk membunuh Munir adalah racun Arsen yang menurut para ahli forensik mempunya kandungan yang sangat mematikan.

"Kandungan mematikan itu bahkan bisa membunuh dua ekor gajah besar. Dengan kata lain, racun jenis arsen ini bukan racun yang biasa. Perkara inilah yang saya kira menarik perhatian dunia, menarik publik baik itu di tingkat nasional maupun di tingkat internasional," terang Usman.

Disambung Usman, Munir pun juga dikenal sebagai sosok pejuang dan pembela HAM. Munir juga pernah di teror di rumahnya dengan bahan peledak. "Dengan latar belakang yang demikian, sulit untuk mengatakan ini sebagai peristiwa pidana biasa," pungkas Usman.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya