Berita

Aktivis Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat diborgol saat jumpa pers tentang penangkapannya/Net

Politik

AL-IMMAM Minta Pemerintah Bijak Bedakan Kebebasan Berpendapat Dan Ujaran Kebencian

MINGGU, 18 OKTOBER 2020 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah, khususnya aparat penegak hukum diminta untuk lebih bijak dan cermat dalam membedakan kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam UU ITE.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Alumni Ikatan Mahasiswa Muslim Asal Medan (AL-IMMAM), Muhammad Saifullah yang turut mencermati perkembangan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, termasuk kasus penangkapan para aktivis pro-demokrasi, yakni terhadap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

"Telah mengejutkan nurani kami yang selalu mendukung tegaknya pilar demokrasi di Indonesia," ujar Muhammad Saifullah melalui surat pernyataan sikap yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/10).

Menurut Saifullah, aparat penegak hukum harus mempunyai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan adil sesuai dengan dalih penangkapan keduanya yang disebut melanggar Pasal 14 dan 15 UU KUHP.

"Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia dan hak setiap warga negara Indonesia yang dilindungi juga oleh UUD 1045. Rakyat bebas menyampaikan pendapatnya melalui media apapun yang mereka gunakan sesuai kemampuan," kata Saifullah.

Pendapat yang disampaikan, kata Saifullah, harus dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian harus dapat dipisahkan. Karena, dua hal tersebut berbeda yang bisa dengan mudah dibedakan.

"Perlu kejernihan dan ketidakberpihakan semua pemangku kepentingan dalam bersikap. Pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus lebih bijak dan cermat dalam membedakan secara jelas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian sesua peraturan perundang-undangan dalam UU ITE," jelasnya.

Sehingga, kata Saifullah, aparat penegak hukum tidak terjebak kepada "permainan" pasal karet yang akan memperkeruh iklim demokrasi yang sudah terbangun sangat baik sejak zaman reformasi.

“Kami prihatin yang sedalam-dalamnya atas kondisi demokrasi di negeri ini dan menuntut diselenggarakannya secepat-cepatnya proses hukum dan proses pengadilan yang berlandaskan hukum normatif dan adil bagi para pejuang demokrasi," terangnya

Selain itu, Saifullah juga meminta agar para aktivis yang ditahan dapat segera mendapatkan hak-haknya seperti mendapat pendampingan pembela hukum dan hak dikunjungi oleh keluarga dan kerabat.

"Kepada para keluarga aktivis yang ditangkap kami mengirimkan doa agar Allah SWT meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, serta memberi kesabaran, ketabahan dan kekuatan hati dalam melalui masa-masa sulit saat ini," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya