Berita

Jaksa Agung ST. Burhanuddin/Net

Hukum

Lebih Dari 100 Kasus Pidana Ringan Selesai Secara Restoratif

MINGGU, 18 OKTOBER 2020 | 11:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak 100 lebih kasus pidana ringan di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di tanah air telah diselesaikan lewat peraturan baru dari Kejagung.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada 21 Juli lalu.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa peraturan itu dibuat agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai.

“Terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/10).

Pernyataan serupa sempat disampaikan Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam zoominar bertajuk “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan” yang digelar Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan dan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Rabu lalu.

Dia menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak yang  terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) 15/2020. Semenyara syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif tertuang dalam pasal 5.

“Syaratnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” demikian Burhanuddin.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya