Berita

Jaksa Agung ST. Burhanuddin/Net

Hukum

Lebih Dari 100 Kasus Pidana Ringan Selesai Secara Restoratif

MINGGU, 18 OKTOBER 2020 | 11:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak 100 lebih kasus pidana ringan di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di tanah air telah diselesaikan lewat peraturan baru dari Kejagung.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada 21 Juli lalu.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa peraturan itu dibuat agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai.


“Terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/10).

Pernyataan serupa sempat disampaikan Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam zoominar bertajuk “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan” yang digelar Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan dan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Rabu lalu.

Dia menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak yang  terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) 15/2020. Semenyara syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif tertuang dalam pasal 5.

“Syaratnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” demikian Burhanuddin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya