Berita

Jaksa Agung ST. Burhanuddin/Net

Hukum

Lebih Dari 100 Kasus Pidana Ringan Selesai Secara Restoratif

MINGGU, 18 OKTOBER 2020 | 11:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak 100 lebih kasus pidana ringan di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di tanah air telah diselesaikan lewat peraturan baru dari Kejagung.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada 21 Juli lalu.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa peraturan itu dibuat agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai.


“Terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/10).

Pernyataan serupa sempat disampaikan Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam zoominar bertajuk “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan” yang digelar Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan dan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Rabu lalu.

Dia menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak yang  terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) 15/2020. Semenyara syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif tertuang dalam pasal 5.

“Syaratnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” demikian Burhanuddin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya