Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebutkan tak bisa seenaknya ubah isi UU Cipta Kerja/Repro

Politik

Pakar: Secara Prosedural, Mengubah Naskah UU Ciptaker Itu Langgar Hukum Tata Negara

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 15:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Banyak didapati pelanggaran prosedural ketatanegaraan dalam proses pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Tidak hanya proses, secara prinsip pun omnibus law UU Ciptaker dinilai keliru.

Antara lain sempat terjadi perubahan jumlah halaman naskah omnibus law UU Ciptaker setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) lalu.

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi Smart FM bertajuk "Omnibus Law dan Aspirasi Publik", Sabtu (17/10).


"Pertanyaannya, apakah mengubah-ubah naskah dan lain sebagainya, itu melanggar hukum tata negara secara prosedural? Iya. Melanggar prinsip? Iya juga. Jadi, ini praktik yang sangat buruk dalam catatan kami, bahkan ini yang terburuk ya dalam proses legislasi selama ini, terutama pascareformasi," beber Bivitri Susanti.

"Kita tahu beredar (draf) 905 halaman, nah itu kemudian ada 1.052, 1.035, terakhir 812, saya hampir hafal. Saya mencoba menelusuri, karena diminta. Kalau mau kritis, kritisnya yang benar dong. Sumbernya yang mana? Karena masing-masing itu berbeda-beda," imbuhnya.

"Itu sudah harus ada naskah finalnya. Itu kelaziman dan diatur Undang-undang," tegas Bivitri.

Bivitri juga menilai ada yang tidak wajar dalam proses persetujuan UU Ciptaker saat masih menjadi RUU pada tingkat 1. 

"Pada saat pembahasan ataupun persetujuan tingkat 1 itu yang terjadi pada RUU Cipta Kerja ini adalah pada hari Sabtu 3 Oktober di atas jam 22.00 WIB. Ini juga tidak wajar ya sebenarnya," tuturnya.

Bivitri juga menyesalkan pengesahan UU Ciptaker terlalu dikebut oleh DPR dan pemerintah. Pasalnya, Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan tanggal 8 Oktober malah dipercepat menjadi 5 Oktober 2020. 

"Nah ini kita tahu, begitu terburu-buru. Bahkan juga ada keinginan yang sangat luar biasa untuk mempercepat rapat (Paripurna) dari tanggal 8 Oktober ke 5 Oktober tanpa pemberitahuan yang memadai. Ini juga menyalahi prosedural," sesalnya.

Selain Bivitri, narasumber lain dalam diskusi daring tersebut antara lain Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, Litbang Kompas Yohan Wahyu, dan pengamat Komunikasi Politik UPH Emrus Sihombing.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya