Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebutkan tak bisa seenaknya ubah isi UU Cipta Kerja/Repro

Politik

Pakar: Secara Prosedural, Mengubah Naskah UU Ciptaker Itu Langgar Hukum Tata Negara

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 15:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Banyak didapati pelanggaran prosedural ketatanegaraan dalam proses pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Tidak hanya proses, secara prinsip pun omnibus law UU Ciptaker dinilai keliru.

Antara lain sempat terjadi perubahan jumlah halaman naskah omnibus law UU Ciptaker setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) lalu.

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi Smart FM bertajuk "Omnibus Law dan Aspirasi Publik", Sabtu (17/10).


"Pertanyaannya, apakah mengubah-ubah naskah dan lain sebagainya, itu melanggar hukum tata negara secara prosedural? Iya. Melanggar prinsip? Iya juga. Jadi, ini praktik yang sangat buruk dalam catatan kami, bahkan ini yang terburuk ya dalam proses legislasi selama ini, terutama pascareformasi," beber Bivitri Susanti.

"Kita tahu beredar (draf) 905 halaman, nah itu kemudian ada 1.052, 1.035, terakhir 812, saya hampir hafal. Saya mencoba menelusuri, karena diminta. Kalau mau kritis, kritisnya yang benar dong. Sumbernya yang mana? Karena masing-masing itu berbeda-beda," imbuhnya.

"Itu sudah harus ada naskah finalnya. Itu kelaziman dan diatur Undang-undang," tegas Bivitri.

Bivitri juga menilai ada yang tidak wajar dalam proses persetujuan UU Ciptaker saat masih menjadi RUU pada tingkat 1. 

"Pada saat pembahasan ataupun persetujuan tingkat 1 itu yang terjadi pada RUU Cipta Kerja ini adalah pada hari Sabtu 3 Oktober di atas jam 22.00 WIB. Ini juga tidak wajar ya sebenarnya," tuturnya.

Bivitri juga menyesalkan pengesahan UU Ciptaker terlalu dikebut oleh DPR dan pemerintah. Pasalnya, Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan tanggal 8 Oktober malah dipercepat menjadi 5 Oktober 2020. 

"Nah ini kita tahu, begitu terburu-buru. Bahkan juga ada keinginan yang sangat luar biasa untuk mempercepat rapat (Paripurna) dari tanggal 8 Oktober ke 5 Oktober tanpa pemberitahuan yang memadai. Ini juga menyalahi prosedural," sesalnya.

Selain Bivitri, narasumber lain dalam diskusi daring tersebut antara lain Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, Litbang Kompas Yohan Wahyu, dan pengamat Komunikasi Politik UPH Emrus Sihombing.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya