Logo Pemkot Medan dalam spanduk pendukung Akhyar Nasution telah melanggar aturan PKPU/Istimewa
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur menyatakan Akhyar Nasution telah melakukan pelanggaran kampanye. Pelanggaran tersebut bersifat administratif atas munculnya logo Pemkot Medan pada spanduk pendukung Akhyar Nasution KI TA AMAN beberapa waktu lalu.
"Iya pelanggaran administrasi," kata Ketua Panwascam Medan Timur, Taufik Hidayah Tanjung, Sabtu (17/10).
Taufik menjelaskan, putusan mengenai pelanggaran ini mereka lakukan lewat pleno Panwascam Medan Timur terkait dugaan pelanggaran kampanye calon walikota nomor urut 1 tersebut.
"Itu pelanggaran, karena spanduknya tidak sesuai dengan yang diatur dalam PKPU, sanksinya spanduknya kita ambil," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Diketahui, pencatutan logo Pemkot Medan muncul pada spanduk pendukung Akhyar Nasution yang menamakan diri KI TA AMAN. Dalam foto bersama Akhyar, pendukung yang berasal dari komunitas Tionghoa tersebut memampangkan spanduk berlogo Pemkot Medan.
Mereka berfoto di kediaman Akhyar Nasution di Jalan Intertip Medan pada Senin lalu (5/10).
Munculnya logo ini pun telah membuat pihak Pemkot Medan merasa keberatan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Medan, Arrahman Pane menegaskan, merasa keberatan karena logo ini dapat membuat Pemkot Medan dinilai tidak netral.
"Pemerintah jelas keberatan, karena pemerintah harus netral," ujar Arrahman Pane, Kamis (8/10).