Berita

Rapat koordinasi Kemnaker-BP2MI/Net

Nusantara

Himsataki Minta Kepastian Agar Penempatan Dan Perlindungan PMI Dilakukan Dengan CINTA

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rapat koordinasi Kemenaker dan BP2MI pertengahan bulan ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang benar-benar melindungi calon Pekerja Migran Indonesia, PMI dan keluarga serta Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Harapan itu disampaikan oleh Ketua Umum Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Tegap Harjadmo, Sabtu (17/10).

Dengan memfokuskan tujuh program besar dalam UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diharapankan, proses dari hulu sampai ke hilir adalah suatu mata rantai yang tidak terpisah dalam penempatan dan perlindungan PMI. Oleh karenanya harus dilakukan pendekatan yang komprehensif.


Ketujuh unsur tersebut yaitu perlindungan hukum bagi PMI di negara penempatan, tata kelola perekrutan calon PMI yang dilaksanakan mulai dari pemerintah desa, perlindungan ekonomi calon PMI, PMI, dan purna PMI beserta Keluarganya, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi PMI.

Selain itu, tambah Tegap Harjadmo, hal penting yang juga perlu diperhatikan adalah tentang Unsur Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan perlindungan PMI, tata kelola penempatan dan perlindungan PMI oleh P3MI, serta tata kelola kepulangan PMI yang telah selesai masa kontrak maupun yang bermasalah.
 
Terkait tata kelola perlindungan dan penempatan calon PMI ke negara-negara timur tengah, Tegap Harjadmo mengkritisi Keputusan Menteri No. 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.

Khususnya di BAB III tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja butir A No. 1 Huruf k yang menyebutkan persyaratan P3MI adalah memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia dalam lingkup penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, karena semangatnya adalah bagaimana program dapat berjalan tanpa terklaster, transparan, terukur dan ankutabel.

Himsataki mengusulkan pasal tersebut dapat direvisi dengan klausul yang lebih mengutamakan persaingan bisnis yang sehat diantara asosiasi bisnis penempatan pekerja migran Indonesia serta P3MI itu sendiri, dengan usulan revisi sebagai berikut:

Soal penetapan perusahaan penempatan PMI dalam mengikuti program SPSK, dengan P3MI yang akan menempatkan calon PMI ke Kerajaan Arab Saudi harus memenuhi persyaratan.

Yaitu, melakukan pendaftaran secara daring melalui laman SISKOBP2MI dan mendapatkan rekomendasi dari BP2MI; memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masih berlaku; memiliki Izin Visa Services Platform (Enjaz) secara online di sistem MOFA Kerajaan Arab Saudi di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.

Selanjutnya, tidak pernah terlibat dalam permasalahan penempatan PMI non prosedural; tidak sedang dikenakan sanksi administratif; menandatangani pakta integritas; memiliki ISO 9001 yang masih berlaku; memiliki kantor dan sarana prasarana perkantoran sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam SIPPTKI; memiliki laporan keuangan perusahaan tahun 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Lalu, P3MI yang memenuhi persyaratan di atas membentuk Konsorsium P3MI paling sedikit jumlah anggota Konsorsium sebanyak 20 P3MI; konsorsium P3MI Memiliki sistem online dan bersedia untuk terintegrasi dengan SISKOBP2MI; dan konsorsium P3MI memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi dalam lingkup penempatan dan pelindungan PMI sebagai mitra pemerintah.

Adapun asosiasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI yang dilaksanakan oleh Konsorsium P3MI yang menjadi anggotanya.

"Kami berharap usulan tersebut dapat dikabulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI sehingga iklim usaha penempatan dan perlindungan PMI ke timur tengah khususnya ke Kerajaan Arab Saudi dapat segera berjalan dengan rasa CINTA yaitu cepat, integritas, netral, transparan dan akuntabel," demikian Tegap Harjadmo.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya