Berita

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa/Net

Pertahanan

Begini Arahan KSAD Jenderal Andika Tangani Unjuk Rasa

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 08:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan pengarahan kepada jajaran Pangdam di seluruh wilayah Indonesia terkait penanganan rangkaian unjuk rasa atau demontrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

"Dalam rangka menghadapi rangkaian unjuk rasa, penggelaran kekuatan sesuaikan dengan perintah dari Panglima TNI," kata Andika dalam video pengarahan yang dilihat redaksi Sabtu (17/10).

Pada prinsipnya, kata Andika, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam UU 9/1998, namun ia menekankan, dalam penyampaian pendapat di muka umum ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan oleh mereka yang menyampaikan pendapat di muka umum.


Yakni dengan menghormati hak dan kebebasan orang lain, kemduian menghormati aturan moral yang berlaku umum, mentaati peraturan hukum dan perundangan yang berlaku, memjaga ketertiban umum dan terakhir menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kalau pengunjuk rasa tak mentaati maka dibubarkan," tekan Andika.

Kemudian Andika juga mengingatkan kepada jajaran, agar mengambil tindakan terhadap para pengunjuk rasa yang tergolong tindak pidana seperti pengerusakan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang atau barang sebagaimana dalam pasal 170 KUHP dan UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, serta pasal 408 KUHP Tentang Pengerusakan.

"Dan ini yang dikasih tahu kepada anggota kita semua, ada pasal dalam KUHP yang berarti tindak pidana apabila masuk dalam ketegori ikut serta atau membantu sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHP, ini ada," ujar Andika.

"Jadi ketika ada satu tindak pidana merusak dengan batu, nah yang memberikan batu ini juga kena," tekan Andika menambahkan.

Oleh sebab itu, Andika berharap kepada seluruh satuan yang digelar oleh Panglima TNI dalam pengamanan aksi unjuk rasa agar mengetahui hal-hal yang dijelaskanya di atas. Sebab orang nomor satu di Angkatan Darat itu tidak ingin seolah TNI memfasilitasi pengunjuk rasa.

Dengan begitu Andika meminta kepada satuan yang tidak digelar atau terlibat di lapangan dalam pengamanan aksi unjuk rasa agar menutup gerbang markas satuan masing-masing. Tidak ada yang boleh menggunakan fasilitas atau instalasi militer.    

"Saya tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, ada pengunjuk rasa masuk lari ke salah satu instalasi militer di Jakarta, jangan sampai tersersebar di sosial media seolah-olah TNI memfasilitasi, nanti kita dianggap membantu, apalagi unjuk rasanya diwarnai tindak pidana tadi, maka kita akan terseret-seret," himbau Andika.

Namun ia mengingatkan bahwa jangan sampai melupakan rasa kemanusiaan, misalnya ia mencontohkan ada pengunjuk rasa yang pingsan karena luka ataupun akibat dari demontrasi di depan markas militer.

"Kita bisa memasukan korban ini dengan hanya satu pendamping, supaya apa, supaya tidak ada fitnah," imbuhnya.

Selebihnya tidak perlu, apalagi yang viral kemarin, memberi makan, tidak perlu," sambung dia mengingatkan.

Dibagian akhir, Andika meminta setiap satuan untuk menyiapkan pasukan siaga atau dengan kata lain kekuatan yang siap digunakan kapan saja, tentunya dengan perintah Panglima TNI selama seminggu kedepan yang besar kekuatanya disesuaikan.

"Mulai besok siapkan kekuatan stand by sehingga, paling tidak kalau ada perintah mendadak, sudah ada yang disiapkan," demikian Andika

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya