Berita

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa/Net

Pertahanan

Begini Arahan KSAD Jenderal Andika Tangani Unjuk Rasa

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 08:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan pengarahan kepada jajaran Pangdam di seluruh wilayah Indonesia terkait penanganan rangkaian unjuk rasa atau demontrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

"Dalam rangka menghadapi rangkaian unjuk rasa, penggelaran kekuatan sesuaikan dengan perintah dari Panglima TNI," kata Andika dalam video pengarahan yang dilihat redaksi Sabtu (17/10).

Pada prinsipnya, kata Andika, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam UU 9/1998, namun ia menekankan, dalam penyampaian pendapat di muka umum ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan oleh mereka yang menyampaikan pendapat di muka umum.


Yakni dengan menghormati hak dan kebebasan orang lain, kemduian menghormati aturan moral yang berlaku umum, mentaati peraturan hukum dan perundangan yang berlaku, memjaga ketertiban umum dan terakhir menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kalau pengunjuk rasa tak mentaati maka dibubarkan," tekan Andika.

Kemudian Andika juga mengingatkan kepada jajaran, agar mengambil tindakan terhadap para pengunjuk rasa yang tergolong tindak pidana seperti pengerusakan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang atau barang sebagaimana dalam pasal 170 KUHP dan UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, serta pasal 408 KUHP Tentang Pengerusakan.

"Dan ini yang dikasih tahu kepada anggota kita semua, ada pasal dalam KUHP yang berarti tindak pidana apabila masuk dalam ketegori ikut serta atau membantu sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHP, ini ada," ujar Andika.

"Jadi ketika ada satu tindak pidana merusak dengan batu, nah yang memberikan batu ini juga kena," tekan Andika menambahkan.

Oleh sebab itu, Andika berharap kepada seluruh satuan yang digelar oleh Panglima TNI dalam pengamanan aksi unjuk rasa agar mengetahui hal-hal yang dijelaskanya di atas. Sebab orang nomor satu di Angkatan Darat itu tidak ingin seolah TNI memfasilitasi pengunjuk rasa.

Dengan begitu Andika meminta kepada satuan yang tidak digelar atau terlibat di lapangan dalam pengamanan aksi unjuk rasa agar menutup gerbang markas satuan masing-masing. Tidak ada yang boleh menggunakan fasilitas atau instalasi militer.    

"Saya tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, ada pengunjuk rasa masuk lari ke salah satu instalasi militer di Jakarta, jangan sampai tersersebar di sosial media seolah-olah TNI memfasilitasi, nanti kita dianggap membantu, apalagi unjuk rasanya diwarnai tindak pidana tadi, maka kita akan terseret-seret," himbau Andika.

Namun ia mengingatkan bahwa jangan sampai melupakan rasa kemanusiaan, misalnya ia mencontohkan ada pengunjuk rasa yang pingsan karena luka ataupun akibat dari demontrasi di depan markas militer.

"Kita bisa memasukan korban ini dengan hanya satu pendamping, supaya apa, supaya tidak ada fitnah," imbuhnya.

Selebihnya tidak perlu, apalagi yang viral kemarin, memberi makan, tidak perlu," sambung dia mengingatkan.

Dibagian akhir, Andika meminta setiap satuan untuk menyiapkan pasukan siaga atau dengan kata lain kekuatan yang siap digunakan kapan saja, tentunya dengan perintah Panglima TNI selama seminggu kedepan yang besar kekuatanya disesuaikan.

"Mulai besok siapkan kekuatan stand by sehingga, paling tidak kalau ada perintah mendadak, sudah ada yang disiapkan," demikian Andika

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya