Berita

Mayjen (Purn) Soenarko/Net

Hukum

Praka Benny, Pelaku Pengirim Senjata Soenarko Telah Diputus Pengadilan Militer

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 08:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh telah memutus Praka Benny Prabowo, orang yang mengirimkan senjata dari Aceh ke Jakarta untuk kemudian diserahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko.

Dari salinan dokumen petikan putusan yang diterima redaksi nomor 01-K/PM.I-01/AD/I/2020, Jumat (16/10), Benny Prabowo yang bertatus anggota militer aktif di Pangdam Iskandar Muda Aceh, diputus bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Kesatu, tanpa hak menerima dan menyerahkan senjata api dan kedua, pemalsuan surat," begitu petikan putusan nomor 01-K/PM.I-01/AD/I/2020 itu.


Dalam putusan yang dilakukan pada Kamis 9 April 2020 oleh hakim ketua Kolonel Sus Tri Achmad, Letkol Khamdan, Mayor Gatot Sumardjono dalam sidang terbuka Benny Prabowo dipidana selama tiga bulan kurungan penjara, sebagai mana merujuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951, pasal 263 ayat (1) KUHP, pasal 190 ayat (1) jo ayat (4) UU 31/1997 Tentang Peradilan Militer dan Ketentuan Perundang-undang lain yang bersangkutan.

Adapun barang bukti yang disita yakni satu pucuk senjata api jenis M4 Commando No seri 15548, satu magazen panjang, satu magazen pendek, satu peredam setencer, satu buah tas warna abu-abu, satu flashdisk Toshiba, satu lembar surat form DK-01-34.

Dari informasi yang diperoleh redaksi, karena telah digelarnya sidang penyelundupan senjata dan majelis hakim peradilan militer telah memutus Praka Benny Prabowo bersalah, senjata yang dijadikan barang bukti telah dimusnahkan.

Sementara itu, Bareskrim Polri kembali memanggil Mayjen (Purn) Soenarko untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang dituduhkan kepada dirinya pada Mei 2019.

Panggilan kepada mantan Danjen Kopassus itu dilayangkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui surat panggilan nomor S.Pgl/2259-Subdit1/X/2020/Dit Tipidum hari ini pukul 10.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan itu dilakukan guna memberi kepastian hukum terhadap tersangka.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," kata Sambo saat dikonfirmasi

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya