Berita

Presidium KAMI Jabar, Radhar Tribaskoro/Net

Politik

Presidium KAMI Jabar: Penangkapan Jumhur Cs Tidak Sah!

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 03:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan beberapa tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dasar dugaan penyebaran hoaks berkaitan UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak sah.

Menurut Presidium KAMI Jabar, Radhar Tribaskoro, penangkapan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak terkait. Sebab bila para aktivitas membuat pernyataan hoaks, harus dikonfirmasi dan menjelaskan hoaks yang dimaksud.

"Kalau dokumen (UU Cipta Kerja) aslinya tidak ada, ya tidak disebut hoaks. Itu alasan kami menyatakan pernyataan hoaks mana yang melanggar UU ITE itu tidak benar," ungkapnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (14/10).

Menurutnya, keonaran yang terjadi bukan karena tulisan-tulisan aktivis, melainkan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan publik. Hal yang diungkapkan oleh artikel-artikel Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan yang lainnya merupakan cara mengungkapkan substansi kebijakan yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Yang menulis tentang hal tersebut dijamin oleh UU sebagi bentuk kebebasan berpendapat. Jadi penangkapan tersebut dalam hemat kami tidak sah," tuturnya.

Radhar menyayangkan hal tersebut, terlebih penangkapan terhadap Jumhur Hidayat yang baru selesai melakukan operasi. Menurutnya, yang bersangkutan jarang sekali menulis sehingga tidak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan.

"Jadi tidak tahu-menahu mengenai aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang terjadi 6 hingga 8 oktober 2020 lalu," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi yakni, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.

Lima orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kedepalan orang tersebut diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya