Berita

Bendera China/Net

Dunia

Di Bawah Rancangan Amandemen UU Bendera Nasional China, Nodai Lambang Negara Bisa Didenda

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 05:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Parlemen China telah menyerahkan rancangan amandemen Undang-Undang Bendera Nasional China dan Hukum Lambang Nasional kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) ke-13 untuk ditinjau ulang pada Selasa (13/10) waktu setempat.

Salah seorang anggota parlemen mengatakan, amandemen tersebut memperluas ruang lingkup pengibaran bendera dan lambang nasional di Hong Kong tidak hanya di lembaga pemerintah dan sekolah tetapi juga di semua fasilitas budaya dan olahraga publik, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran patriotik rakyat Hong Kong.

"Draf tersebut menetapkan, bahwa selain otoritas pemerintah pusat di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) dan otoritas lokal yang mengibarkan bendera dan lambang nasional Tiongkok selama hari kerja, fasilitas umum seperti pusat pameran, museum sains, gym, dan perpustakaan umum juga akan mengibarkan bendera," kata Tam Yiu-chung, anggota Komite Tetap NPC, seperti dikutip dari GT, Selasa (13/10).


“Ruang lingkup tampilan dan penggunaan bendera dan lambang negara sudah diperluas, dengan regulasi yang lebih jelas,” ungkapnya.

Tam mengungkapkan bahwa rancangan tersebut juga mengatakan sekolah dasar dan menengah di HKSAR akan menambahkan konten untuk mengajarkan sejarah bendera dan lambang nasional Tiongkok, sebagai bagian dari pendidikan patriotik yang sangat dibutuhkan. Ia mencatat bahwa itu akan membantu memperdalam pemahaman siswa tentang sejarah negara tersebut.

Rancangan tersebut juga mendorong Taman Kanak-Kanak di HKSAR untuk mengibarkan bendera nasional sesuai dengan peraturan mereka.

Undang-undang telah menetapkan bahwa mereka yang menodai bendera dan lambang nasional akan didenda hingga 50 ribu dolar Hong Kong (sekitar 6.450 dolar AS) dan diberi hukuman tiga tahun penjara di Hong Kong. Selama protes anti-pemerintah tahun lalu, seorang pengunjuk rasa yang mengaku bersalah menodai bendera mendapat hukuman ringan, yang kemudian memicu kritik online.

"Hukumannya belum diubah dalam amandemen kali ini, tapi draf baru melarang pengibaran bendera secara terbalik," kata Tam. Selain itu, mereka yang mengibarkan bendera nasional secara online harus menunjukkan penghormatan penuh dan mengikuti peraturan terkait, tambahnya.

Draf tersebut mengatakan versi standar dari pola bendera nasional untuk penggunaan internet diterbitkan di npc.gov.cn dan gov.cn.

Banyak tempat umum di Hong Kong tidak mengibarkan bendera nasional, dan beberapa insiden sebelumnya telah menimbulkan kontroversi online.

Misalnya, setelah foto Patung Liberty terlihat di dinding AsiaWorld Expo, yang diubah menjadi rumah sakit darurat untuk merawat pasien Covid-19 pada Agustus, banyak netizen yang meminta penjelasan dari Otoritas Rumah Sakit di Hong Kong.

Tempat tersebut juga menjadi tempat para petugas medis dari daratan China menawarkan bantuan kepada penduduk lokal dalam memerangi wabah Covid-19, dan karakteristik AS seperti itu melukai perasaan banyak netizen, menurut postingan online.

Selain itu, pengunjuk rasa anti-pemerintah yang mencopot bendera nasional China dari tiang di Pelabuhan Victoria Hong Kong dan melemparkannya ke Pelabuhan selama protes pada Agustus 2019 - sebuah tindakan yang mencoreng martabat negara - dikecam keras oleh pemerintah HKSAR dan banyak orang China.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya