Berita

Bendera China/Net

Dunia

Di Bawah Rancangan Amandemen UU Bendera Nasional China, Nodai Lambang Negara Bisa Didenda

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 05:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Parlemen China telah menyerahkan rancangan amandemen Undang-Undang Bendera Nasional China dan Hukum Lambang Nasional kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) ke-13 untuk ditinjau ulang pada Selasa (13/10) waktu setempat.

Salah seorang anggota parlemen mengatakan, amandemen tersebut memperluas ruang lingkup pengibaran bendera dan lambang nasional di Hong Kong tidak hanya di lembaga pemerintah dan sekolah tetapi juga di semua fasilitas budaya dan olahraga publik, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran patriotik rakyat Hong Kong.

"Draf tersebut menetapkan, bahwa selain otoritas pemerintah pusat di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) dan otoritas lokal yang mengibarkan bendera dan lambang nasional Tiongkok selama hari kerja, fasilitas umum seperti pusat pameran, museum sains, gym, dan perpustakaan umum juga akan mengibarkan bendera," kata Tam Yiu-chung, anggota Komite Tetap NPC, seperti dikutip dari GT, Selasa (13/10).


“Ruang lingkup tampilan dan penggunaan bendera dan lambang negara sudah diperluas, dengan regulasi yang lebih jelas,” ungkapnya.

Tam mengungkapkan bahwa rancangan tersebut juga mengatakan sekolah dasar dan menengah di HKSAR akan menambahkan konten untuk mengajarkan sejarah bendera dan lambang nasional Tiongkok, sebagai bagian dari pendidikan patriotik yang sangat dibutuhkan. Ia mencatat bahwa itu akan membantu memperdalam pemahaman siswa tentang sejarah negara tersebut.

Rancangan tersebut juga mendorong Taman Kanak-Kanak di HKSAR untuk mengibarkan bendera nasional sesuai dengan peraturan mereka.

Undang-undang telah menetapkan bahwa mereka yang menodai bendera dan lambang nasional akan didenda hingga 50 ribu dolar Hong Kong (sekitar 6.450 dolar AS) dan diberi hukuman tiga tahun penjara di Hong Kong. Selama protes anti-pemerintah tahun lalu, seorang pengunjuk rasa yang mengaku bersalah menodai bendera mendapat hukuman ringan, yang kemudian memicu kritik online.

"Hukumannya belum diubah dalam amandemen kali ini, tapi draf baru melarang pengibaran bendera secara terbalik," kata Tam. Selain itu, mereka yang mengibarkan bendera nasional secara online harus menunjukkan penghormatan penuh dan mengikuti peraturan terkait, tambahnya.

Draf tersebut mengatakan versi standar dari pola bendera nasional untuk penggunaan internet diterbitkan di npc.gov.cn dan gov.cn.

Banyak tempat umum di Hong Kong tidak mengibarkan bendera nasional, dan beberapa insiden sebelumnya telah menimbulkan kontroversi online.

Misalnya, setelah foto Patung Liberty terlihat di dinding AsiaWorld Expo, yang diubah menjadi rumah sakit darurat untuk merawat pasien Covid-19 pada Agustus, banyak netizen yang meminta penjelasan dari Otoritas Rumah Sakit di Hong Kong.

Tempat tersebut juga menjadi tempat para petugas medis dari daratan China menawarkan bantuan kepada penduduk lokal dalam memerangi wabah Covid-19, dan karakteristik AS seperti itu melukai perasaan banyak netizen, menurut postingan online.

Selain itu, pengunjuk rasa anti-pemerintah yang mencopot bendera nasional China dari tiang di Pelabuhan Victoria Hong Kong dan melemparkannya ke Pelabuhan selama protes pada Agustus 2019 - sebuah tindakan yang mencoreng martabat negara - dikecam keras oleh pemerintah HKSAR dan banyak orang China.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya