Berita

Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi/Istimewa

Politik

Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Niat, Begini Penjelasan Bawaslu Gresik

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan pelanggaran kampanye terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2020. Pelanggaran ini berupa kontrak politik yang dilakukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fandi Ahmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).

Kasus itu kini tengah ditangani Badan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik. Di antaranya dengan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk diklarifikasi.

Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi mengatakan, pemanggilan para saksi terkait dugaan pelanggaran kampanye itu dilakukan dalam minggu ini, dijadwal secara bergiliran.


"Secepatnya kami akan panggil pelapor, lalu saksi-saksi yang terlibat dan bila perlu terlapor," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (13/10).

"Setiap laporan dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu akan menilai terlebih dahulu. Apakah laporan tersebut memenuhi pelanggaran pidana ataupun administratif, baru kemudian kami tindaklanjuti," lanjutnya.

Ditambahkan Imron, dalam penanganan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye harus melalui beberapa tahapan. Mulai kajian awal setelah laporan masuk, kemudian pemeriksaan formil materi pelanggaran.

"Kita teliti dulu laporan yang masuk, dengan memanggil saksi-saksi untuk diklarifikasi. Setelah itu, kita tindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pidana," tandasnya.

Untuk diketahui, seorang praktisi hukum bernama Hariyadi melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Niat, salah satu kontestan Pilkada Gresik 2020 yang melakukan kontrak politik dengan kelompok yang mengatasnamakan Barisan Guru Gresik (Barugres) dan para pengerajin kopiyah atau peci.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya