Berita

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar/Net

Politik

Berubah Lagi, Draf Final UU Ciptaker 812 Halaman, Ini Penjelasan Sekjen DPR

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 12:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjelaskan draf omnibus law UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan dari 1.035 halaman menjadi 812 halaman.

Perubahan format kertas A4 menjadi ukuran legal menjadi alasan perubahan halaman drfa UU tersebut.

"Iya (812 halaman). Itu kan sudah diatur dalam UU tentang format legal," kata Sekjen DPR, Indra Iskandar kepada wartawan, Selasa (13/10).


Indra menyatakan, selain format ukuran kertas, pada substansi dalam draf UU versi final 812 halaman itu juga mengikuti penyempurnaan keredaksian.

"Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga. Prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak, antara DPR dan Pemerintah," sebut dia.

Sebelumnya, Kesetjenan DPR memastikan draf asli omnibus law UU Cipta Kerja adalah naskah yang 1.035 halaman. Saat ini, naskah asli itu masih tahap finalisasi di DPR alias belum diserahkan ke Presiden.

"Itu yang dibahas terakhir yang 1.035 (halaman). Belum (diserahkan ke Presiden). Nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu," kata Indra Iskandar, Senin kemarin (12/10).

Indra menegaskan, draf UU Ciptaker yang telah beredar jumlahnya 905 halaman dan teranyar beredar hanya basic paripura. Sebab, saat itu belum dirapihkan karena banyak spasi dalam penulisan.

"Itu kan (versi 905 halaman) yang paripurna basisnya itu, tapi itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu yang disampaikan Pak Aziz Syamsuddin itu (maksudnya yang 1035 halaman). Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," turutnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya