Berita

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar/Net

Politik

Berubah Lagi, Draf Final UU Ciptaker 812 Halaman, Ini Penjelasan Sekjen DPR

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 12:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjelaskan draf omnibus law UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan dari 1.035 halaman menjadi 812 halaman.

Perubahan format kertas A4 menjadi ukuran legal menjadi alasan perubahan halaman drfa UU tersebut.

"Iya (812 halaman). Itu kan sudah diatur dalam UU tentang format legal," kata Sekjen DPR, Indra Iskandar kepada wartawan, Selasa (13/10).


Indra menyatakan, selain format ukuran kertas, pada substansi dalam draf UU versi final 812 halaman itu juga mengikuti penyempurnaan keredaksian.

"Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga. Prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak, antara DPR dan Pemerintah," sebut dia.

Sebelumnya, Kesetjenan DPR memastikan draf asli omnibus law UU Cipta Kerja adalah naskah yang 1.035 halaman. Saat ini, naskah asli itu masih tahap finalisasi di DPR alias belum diserahkan ke Presiden.

"Itu yang dibahas terakhir yang 1.035 (halaman). Belum (diserahkan ke Presiden). Nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu," kata Indra Iskandar, Senin kemarin (12/10).

Indra menegaskan, draf UU Ciptaker yang telah beredar jumlahnya 905 halaman dan teranyar beredar hanya basic paripura. Sebab, saat itu belum dirapihkan karena banyak spasi dalam penulisan.

"Itu kan (versi 905 halaman) yang paripurna basisnya itu, tapi itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu yang disampaikan Pak Aziz Syamsuddin itu (maksudnya yang 1035 halaman). Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," turutnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya