Berita

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin/Net

Politik

Sejumlah Tokoh KAMI Ditangkap, Ujang Komarudin: Pemerintah Tak Bisa Dan Tak Boleh Tangkap Orang Seenaknya

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 11:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah Joko Widodo melalui Polri yang merupakan aparatur negara diingatkan untuk tidak sembarang menangkap masyarakat yang berseberangan dengan mereka.

Hal itu ditegaskan oleh pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, merespons penangkapan beberapa tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Salah satunya adalah Dr Syahganda Nainggolan yang merupakan inisiator KAMI.

"Pemerintah tak bisa dan tak boleh menangkap orang seenaknya. Menangkap masyarakat dan tokoh yang berseberangan dengan pemerintah," tegas Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).


Bahkan kata Ujang, aparat kepolisian juga harus berhati-hati untuk menafsirkan seseorang telah menyebarkan berita bohong. Karena, berita bohong mempunyai versi yang berbeda antara pemerintah maupun masyarakat.

"Soal berita bohong atau tidak, aparat harus hati-hati. Karena berita bohong versi siapa. Menebar berita bohong memang dilarang dan tidak boleh. Siapapun tak boleh melakukannya. Namun tuduhan itu kan belum tentu benar," pungkas Ujang.

Diketahui, selain Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, ada dua tokoh KAMI lain yang juga ikut ditangkap oleh Bareskrim Polri. Mereka adalah Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Penangkapan para petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya