Berita

Abdul Mu'ti/Net

Politik

Ajak Umat Islam Bijaksana Ikut Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Besok, Abdul Mu'ti: Demonstrasi Jangan Anarkis dan Merusak!

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 00:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi demonstrasi lanjutan menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja yang bakal digelar besok mendapat tanggapan dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya khawatir kejadian demo 5-7 Oktober yang lalu bakal kembali terjadi, yaitu demo yang berujung kerusuhan.

"Hak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. Tapi harus dilaksanakan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Abdul Mu'ti dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita POlitik RMOL, Selasa (13/10).


"Jangan disertai dengan kekerasan dan perbuatan yang menimbulkan kerusakan maupun kerugian bagi masyarakat," sambungnya.

Bahkan, Abdul Mu'ti mengharapkan perana serta masyarakat untuk tidak menjadikan demo sebagai sarana pelampiasan kebencian. Misalnya, menyampaikan kata-kata yang menyerang pihak lain maupun yang bernuansa SARA.

“Aksi demo tentunya harus menunjukkan tingkat keadaban kita. Cerminan keadaban kita ini tercermin dari bagaimana cara kita berdemokrasi dan bagaimana bangsa ini berdemonstasi,” himbaunya.

Selain itu, Abdul Mu'ti juga menyarankan massa aksi besok tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. Justru dia menganjurkan agar protes yang disampaikan nanti fokus kepada substansi masalah.

"Aksi demo tentunya harus menunjukkan tingkat keadaban kita. Cerminan keadaban kita ini tercermin dari bagaimana cara kita berdemokrasi dan bagaimana bangsa ini berdemonstasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu. berharap kepada masyarakat untuk menahan diri terkait pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini. Sebab menurutnya, ada 3 jalur yang bisa diambil untuk menyoal.

Yang mana pertama adalah dengan menunggu hingga 30 hari hingga omnibus law UU Cipta Kerja resmi diundangkan oleh Presiden Joko Widodo. Karena, sampai saat ini DPR sendiri masih melakukan revisi atas masukan dari partai-partai dalam sidang paripurna.

Kedua, melakukan telaah pada pasal-pasal yang ada di dalam dalam UU penggabungan tersebut. Jika ada pasal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka masyarakat bisa melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian yang ketiga, semua kelompok masyarakat dia harapkan bisa bersikap dewasa, arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini.

"Janganlah karena persoalan (pengesahan UU Cipta Kerja) ini, persatuan dan kesatuan kita terkoyak-koyak. Karena itu, semua pihak hendaknya berbicara dari hati ke hati. Perlu dialog antara pemerintah dan masyarakat," harapnya.

Marilah kita sekalian senantiasa diberikan pertolongan oleh Allah sehingga diberikan kekuatan agar terhindar dari perpecahan dan bangsa bisa senantiasa saling bekerja sama,” demikian Abdul Mu'ti.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya