Berita

Abdul Mu'ti/Net

Politik

Ajak Umat Islam Bijaksana Ikut Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Besok, Abdul Mu'ti: Demonstrasi Jangan Anarkis dan Merusak!

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 00:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi demonstrasi lanjutan menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja yang bakal digelar besok mendapat tanggapan dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya khawatir kejadian demo 5-7 Oktober yang lalu bakal kembali terjadi, yaitu demo yang berujung kerusuhan.

"Hak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. Tapi harus dilaksanakan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Abdul Mu'ti dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita POlitik RMOL, Selasa (13/10).

"Jangan disertai dengan kekerasan dan perbuatan yang menimbulkan kerusakan maupun kerugian bagi masyarakat," sambungnya.

Bahkan, Abdul Mu'ti mengharapkan perana serta masyarakat untuk tidak menjadikan demo sebagai sarana pelampiasan kebencian. Misalnya, menyampaikan kata-kata yang menyerang pihak lain maupun yang bernuansa SARA.

“Aksi demo tentunya harus menunjukkan tingkat keadaban kita. Cerminan keadaban kita ini tercermin dari bagaimana cara kita berdemokrasi dan bagaimana bangsa ini berdemonstasi,” himbaunya.

Selain itu, Abdul Mu'ti juga menyarankan massa aksi besok tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. Justru dia menganjurkan agar protes yang disampaikan nanti fokus kepada substansi masalah.

"Aksi demo tentunya harus menunjukkan tingkat keadaban kita. Cerminan keadaban kita ini tercermin dari bagaimana cara kita berdemokrasi dan bagaimana bangsa ini berdemonstasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu. berharap kepada masyarakat untuk menahan diri terkait pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini. Sebab menurutnya, ada 3 jalur yang bisa diambil untuk menyoal.

Yang mana pertama adalah dengan menunggu hingga 30 hari hingga omnibus law UU Cipta Kerja resmi diundangkan oleh Presiden Joko Widodo. Karena, sampai saat ini DPR sendiri masih melakukan revisi atas masukan dari partai-partai dalam sidang paripurna.

Kedua, melakukan telaah pada pasal-pasal yang ada di dalam dalam UU penggabungan tersebut. Jika ada pasal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka masyarakat bisa melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian yang ketiga, semua kelompok masyarakat dia harapkan bisa bersikap dewasa, arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini.

"Janganlah karena persoalan (pengesahan UU Cipta Kerja) ini, persatuan dan kesatuan kita terkoyak-koyak. Karena itu, semua pihak hendaknya berbicara dari hati ke hati. Perlu dialog antara pemerintah dan masyarakat," harapnya.

Marilah kita sekalian senantiasa diberikan pertolongan oleh Allah sehingga diberikan kekuatan agar terhindar dari perpecahan dan bangsa bisa senantiasa saling bekerja sama,” demikian Abdul Mu'ti.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya