Berita

Bandara Soekarno Hatta/Ist

Bisnis

Hari Pertama PSBB Transisi, Penerbangan Di Bandara Soeta Naik 5 Persen

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 00:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama PSBB Transisi, Senin (12/10) naik 5% dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Berdasarkan pantauan livedata dari Airport Operator Control Center (AOCC), jumlah pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB mencapai 454 penerbangan, sementara sehari sebelumnya, atau pada Minggu (11/10) pukul 19.00 WIB sebanyak 430 penerbangan.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan, tren peningkatan ini sangat jarang terjadi karena biasanya jumlah penerbangan pada hari pertama di awal minggu lebih rendah dibandingkan dengan akhir minggu.

“Minggu adalah waktu sibuk di bandara, di mana lalu lintas penerbangan cukup tinggi. Namun, pada hari pertama PSBB Transisi DKI Jakarta ini, lalu lintas penerbangan pada Senin justru lebih tinggi 5% dibandingkan dengan hari sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi.

Ia pun memprediksi jumlah penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II akan meningkat sekitar 5%. Hal itu dipicu salah satunya karena cukup ramainya penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta di hari pertama PSBB transisi.

Peningkatan penerbangan ini pun sejalan dengan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional. Saat ini, PT Angkasa Pura II dan stakeholder di 19 bandara tengah menggalakkan Safe Travel Campaign agar traveler tetap merasa nyaman dan aman untuk bepergian dengan pesawat.

Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan merujuk sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Permenkumham ini, mengatur mengenai orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatna.

Visa dan/atau izin tinggal tersebut terdiri atas visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya