Berita

Indonesia dan Singapura sepakati pengaturan koridor perjalanan/Net

Dunia

Berlaku Mulai 26 Oktober, Begini Pengaturan Koridor Perjalanan Indonesia-Singapura

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 08:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia dan Singapura telah menyepakati travel corridor arrangement (TCA) atau pengaturan koridor perjalanan untuk tujuan bisnis, diplomatik, dan kedinasan yang mendesak.

Dalam keterangan pers virtualnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi secara resmi meluncurkan TCA pada Senin (12/10). Namun pengaturan akan berlaku dua pekan setelahnya, yaitu 26 Oktober 2020.

"Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis," kata Retno.

Ia juga menyebut, nantinya ada dua pintu keluar-masuk yang dibuka untuk TCA. Di antaranya adalah  Batam Center Ferry Terminal (Indonesia) dan Tanah Merah Ferry Terminal (Singapura), serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Indonesia) dan Bandara Internasional Changi (Singapura).

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Retno menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemberlakuan TCA antara Indonesia dan Singapura.

"Applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent resident Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak, ataupun perjalanan business essential," terangnya.

Pelamar dari Indonesia harus memiliki sponsor, baik itu badan pemerintah atau perusahaan di Singapura untuk mengajukan Safe Travel Pass. WNI sendiri tidak memerlukan visa untuk masuk Singapura.

Sementara itu, pelamar dari Singapura harus memiliki sponsor dari badan pemerintah atau perusahaan di Indonesia, serta mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

Protokol Kesehatan

Terkait dengan protokol kesehatan, akan dilakukan tes PCR sebanyak dua kali. Tes PCR pertama dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan, tes kedua dilakukan pada saat ketibaan di bandara atau terminal ferry.

Tes PCR pertama, dijelaskan Retno, harus dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui oleh kedua negara.

"Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian kesehatan Singapura," tambah Retno.

"PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants," imbuhnya.

Mereka yang berhasil memenuhi persayaratan tersebut harus mengikuti protokol kesehatan di negara tujuan.

Bagi pelancong dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry di Singapura.

Sedangkan bagi pelancong dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya