Berita

Dosen di Fakultas Hukum Monash University, Nadirsyah Hosen/Net

Politik

Diingatkan Gus Nadir, Narasi ‘Silakan Gugat Ke MK’ Dari Jokowi Harus Disikapi Hati-hati

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 07:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Narasi dari Presiden Joko Widodo yang mempersilakan para penolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus disikapi dengan hati-hati.

Begitu kata dosen di Fakultas Hukum Monash University, Nadirsyah Hosen kepada wartawan, Minggu (11/10).

Pria yang akrab disapa Gus Nadir ini mengingatkan bahwa narasi yang disampaikan presiden tidak salah. Hanya saja, jangan langsung diiyakan begitu saja.


“Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu benar, namun jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman,” ujar Rais Syuriyah PCINU Australia dan Selandia Baru ini.

Gus Nadir mengingatkan bahwa gugatan ke MK harus jelas tentang pasal mana yang hendak dipermasalahkan. Jika kemudian gugatan pasal itu dikabulkan, maka hanya pasal itu yang dibatalkan. Sedang pasal yang lain dalam UU Ciptaker tetap berjalan.

Memang ada kemungkinan MK untuk membatalkan UU Ciptaker secara keseluruhan, jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial.

Hanya saja, upaya ini tampaknya akan sia-sia. Sebab, UU Ciptaker tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusia mengingat UU ini bicara tentang banyak bidang.

Artinya, sambung Gus Nadir, narasi silakan gugat ke MK itu terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja.

“Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Ciptaker per bidang dan per pasal. Ini perlu kerja sama semua pihak terkait yang hendak melakukan uji materi ke MK,” ucapnya.

Kepada pihak yang hendak menggugat, Gus Nadir mengingatkan bahwa tidak semua pasal bisa digugat ke MK. Sebab, hanya yang bertentangan dengan UUD 1945 yang bisa diajukan.

Menurut dia, terkadang norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan tidak bisa digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen.

“Kalau soal wewenang pemerintah pusat dan daerah tentu bisa ada cantolannya. Tapi soal kewenangan fatwa halal pada MUI gi mana menggugatnya? Bertentangan dengan pasal 29?” ungkapnya.

Kesimpulannya, sambung Gus Nadir, narasi silakan gugat ke MK benar. Tapi tidak semua hal bisa digugat dan belum tentu gugatan yang diterima itu bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya