Berita

Dosen di Fakultas Hukum Monash University, Nadirsyah Hosen/Net

Politik

Diingatkan Gus Nadir, Narasi ‘Silakan Gugat Ke MK’ Dari Jokowi Harus Disikapi Hati-hati

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 07:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Narasi dari Presiden Joko Widodo yang mempersilakan para penolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus disikapi dengan hati-hati.

Begitu kata dosen di Fakultas Hukum Monash University, Nadirsyah Hosen kepada wartawan, Minggu (11/10).

Pria yang akrab disapa Gus Nadir ini mengingatkan bahwa narasi yang disampaikan presiden tidak salah. Hanya saja, jangan langsung diiyakan begitu saja.


“Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu benar, namun jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman,” ujar Rais Syuriyah PCINU Australia dan Selandia Baru ini.

Gus Nadir mengingatkan bahwa gugatan ke MK harus jelas tentang pasal mana yang hendak dipermasalahkan. Jika kemudian gugatan pasal itu dikabulkan, maka hanya pasal itu yang dibatalkan. Sedang pasal yang lain dalam UU Ciptaker tetap berjalan.

Memang ada kemungkinan MK untuk membatalkan UU Ciptaker secara keseluruhan, jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial.

Hanya saja, upaya ini tampaknya akan sia-sia. Sebab, UU Ciptaker tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusia mengingat UU ini bicara tentang banyak bidang.

Artinya, sambung Gus Nadir, narasi silakan gugat ke MK itu terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja.

“Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Ciptaker per bidang dan per pasal. Ini perlu kerja sama semua pihak terkait yang hendak melakukan uji materi ke MK,” ucapnya.

Kepada pihak yang hendak menggugat, Gus Nadir mengingatkan bahwa tidak semua pasal bisa digugat ke MK. Sebab, hanya yang bertentangan dengan UUD 1945 yang bisa diajukan.

Menurut dia, terkadang norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan tidak bisa digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen.

“Kalau soal wewenang pemerintah pusat dan daerah tentu bisa ada cantolannya. Tapi soal kewenangan fatwa halal pada MUI gi mana menggugatnya? Bertentangan dengan pasal 29?” ungkapnya.

Kesimpulannya, sambung Gus Nadir, narasi silakan gugat ke MK benar. Tapi tidak semua hal bisa digugat dan belum tentu gugatan yang diterima itu bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya