Berita

Buruh/Net

Publika

Omnibus Law Memberi Harapan Bagi Angkatan Kerja Baru

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 07:15 WIB

UU Cipta Kerja atau yang disebut Omnibus Law telah ketok palu dan disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 05 Oktober 2020. Pengesahan UU Omnibus Law ini mendapat tentangan dari organisasi buruh, mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 06-08 Oktober 2020.

Penyebabnya, ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang dituding telah mereduksi hak hak buruh antara lain terkait upah, nilai pesangon, hak cuti, status pekerja pada PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan status pekerja kontrak seumur hidup serta mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia.

Terhadap tudingan tersebut, Pemerintah telah memberikan penjelasan dan penegasan bahwa UU Omnibus Law tidak merugikan kaum buruh, tetapi justru sebaliknya akan menguntungkan bagi mereka. Pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap nasib buruh dan memberikan proteksi.


Yang perlu harus dipahami bahwa UU Omnibus Law adalah sinkronisasi dari puluhan UU agar bisa selaras untuk mendorong kecepatan kerja, kepastian hukum, inovasi dan transparansi dengan tujuan untuk menarik investasi sebanyak banyaknya dan memperluas lapangan pekerjaan karena sudah cukup lama para pengusaha dan calon investor mengeluh tentang beberapa hal yang menjadi penghambat bagi mereka. salah satunya adalah pengurusan perizinan yang mengakibatkan high cost economy.

Oleh karena itu, upaya untuk memudahkan proses perizinan tersebut, pemerintah berusaha memangkas birokrasi untuk percepatan proses dan mendapat jaminan kepastian waktu. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan sistem online untuk mencegah perbuatan korupsi didalam pelaksanannya. Tidak ada celah lagi untuk memeras para investor.

Persoalan rumitnya proses perizinan di Indonesia sudah berlangsung cukup lama, banyak investor yang membatalkan rencana investasi mereka karena persoalan perizinan, kepastian hukum, jaminan keamanan dan masalah ketenagakerjaan. Terobosan yang dibuat oleh pemerintahan saat ini tentu saja ada dampaknya bagi pihak pihak yang selama ini bermain dalam proses perizinan.

Kami dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendukung pemerintah dalam melaksanakan UU Omnibus Law ini agar tercipta lapangan pekerjaan yang luas, baik untuk pekerja lama maupun angkatan kerja baru agar angka pengangguran di indonesia semakin berkurang, pengusaha mendapatkan manfaat dari investasinya dan tenaga kerja indonesia lebih sejahtera. Itu yang kita harapkan.

Hal lain yang juga sangat penting adalah pemerintah harus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Tenaga Kerja Indonesia agar dapat memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan oleh investor, sehingga tidak ada alasan untuk membawa Tenaga Kerja Asing sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Prinsipnya, kegiatan usaha di Indonesia harus mengutamakan tenaga kerja lokal.

Persoalan ketenagakerjaan bukan urusan mudah. Setiap tahun terjadi lonjakan angkatan kerja. Sesuai data BPS bahwa angkatan kerja baru setiap tahunnya bertambah antara 2 hingga 2,4 juta. Oleh karena itu, harus ada tindakan progressif dari pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan memudahkan proses masuknya investasi asing serta meningkatkan investasi para pengusaha dalam negeri yang sudah berjalan selama ini.

Dengan melahirkan Omnibus Law ini, pemerintah menargetkan perciptaan lapangan kerja bagi 2 juta angkatan kerja baru dan 7 juta untuk tenaga pengangguran saat ini, baik untuk pekerjaan formal maupun informal. Pemerintah juga menargetkan nilai investasi sebesar Rp 4.800 triliun guna memacu pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen per tahun.

Selanjutnya, apabila dalam UU Omnibus Law ada pasal pasal yang bermasalah dan dianggap merugikan kaum buruh, kami menyarankan agar ditempuh melalui jalur hukum sesuai konstitusi kita, yaitu dengan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi, tidak perlu melakukan tindakan anarkis. Mari kita jaga persatuan demi Indonesia yang lebih baik.

Ferdinand Situmorang

Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya