Berita

Rilis penangkapan kurir narkoba seberat 9,2 kilogram yang akan diselundupkan ke Pontianak/AUL

Presisi

Tangkap Beberapa Kurir Narkoba, Polres Bandara Soetta Amankan Sabu 9,2 Kg

SABTU, 10 OKTOBER 2020 | 15:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membekuk tiga kurir narkotika jenis sabu di sebuah hotel di kawasan Bandara Soetta.

Terungkapnya penyelundupan sabu tersebut bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) saat pemeriksaan tas pelaku melalui X-Ray di Terminal 2 Keberangkatan, Bandara International Soekarno-Hatta, Tangerang.

Seperti dituturkan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, petugas Avsec yang curiga dengan gambar X-Ray tersebut lalu memanggil kedua pelaku. Sayangnya pelaku lantas kabur hingga petugas menghubungi pihak kepolisian.

"Setelah dipastikan tas tersebut berisi sabu, kita langsung berkoordinasi dengan petugas Avsec dan melihat CCTV, lalu didapati salah satu pelaku bernama AA," jelas Adi Ferdian Saputra, Sabtu (10/10), dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Adi menyebut, pelaku diketahui berinisial AA dan AB yang membawa sabu dengan memasukkan ke dalam plastik bening lalu dimasukkan ke dalam tas.

"Sabu sudah dipaketkan ke dalam plastik bening, total yang ada di dalam tas 3.100 gram atau 3,1 kilogram," ujar Adi.

Polisi pun lantas menyisir hotel-hotel yang berada di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat didatangi sebuah hotel, didapati pesanan kamar atas nama salah satu pelaku yakni AA. Kedua pelaku pun lantas diamankan.

"Keterangan kedua pelaku, ada satu rekannya lagi yang sudah lolos ke Pontianak berinisial YD, karena memang paket sabu tersebut akan dibawa ke Pontianak," ungkapnya.

Setelah menangkap kedua pelaku, Polisi terus melakukan pengembangan. Saat itu, diketahui Sabu diambil dari sebuah apartemen di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari Apartemen tersebut kita berhasil amankan AP yang diduga sebagai penjaga kamar dan barang bukti Sabu sebesar 6.169 gram atau 6,169 kilogram," jelasnya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya