Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Fahira: Mungkin Pertumbuhan Ekonomi Bisa Naik, Tapi Semu

SABTU, 10 OKTOBER 2020 | 05:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Usulan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja sempat disuarakan Dedan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebelum akhirnya tetap disahkan dalam rapat paripurna, Senin lalu (5/10).

Bagi anggota DPD RI Fahira Idris, keinginan untuk memperbaiki iklim investasi sah-sah saja dilakukan pemerintah untuk mempercepat kesejahteraan.

“Namun jika niat tersebut dicapai dengan meniadakan aturan-aturan lain yang juga sangat penting, maka mungkin saja pertumbuhan ekonomi naik, tetapi berpotensi semu karena tidak merata dinikmati seluruh rakyat,” kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10).

Secara khusus, Fahira menyoroti substansi perubahan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. DPD RI, kata dia, telah menyampaikan analisa substansi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap norma-norma baru yang diusulkan dalam RUU Cipta Kerja. DPD RI bahkan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting atau dicabut dari RUU Cipta Kerja.

Penolakan DPD RI terhadap kluster UU Ketenagakerjaan juga telah disampaikan Ketua PPUU mewakili DPD pada Rapat Kapoksi dengan Pimpinan DPR RI. Namun sayang, permintaan DPD RI secara kelembagaan untuk menghentikan dan menunda pembahasan omnibus law Cipta Kerja sampai pandemi Covid-19 berakhir, belum berhasil dikabulkan oleh DPR dan pemerintah.

“Kesulitan DPD RI memuluskan usulannya untuk diakomodir dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini disebabkan keterbatasan kewenangan. Sebagai lembaga negara, seharusnya kelak DPD RI diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan,” tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya