Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena/Net

Politik

Politikus Golkar: DPR Dan Pemerintah Telah Libatkan Buruh Dan Stakeholder Dalam Pembahasan UU Cipta Kerja

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin lalu (5/10) sudah melalui proses pembahasan selama 9 bulan. Melibatkan DPR, Pemerintah, dan sejumlah stakeholder, termasuk buruh.

"Khusus klaster tenaga kerja, proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," jelas politikus Golkar, Melkiades Laka Lena, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat (9/10).  

"Sejauh data kami, Presiden Jokowi sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," imbuhnya.

Melki mengatakan, pihaknya juga melihat adanya keseriusan pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam memediasi dan melibatkan para Serikat Pekerja dalam pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker. 

"Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua kali," terang Melki.

Selanjutnya, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini, Menaker Ida Fauziyah juga telah menerima pimpinan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh. Namun, Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani memilih walk out dari forum.
 
"Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya, tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintahan," tuturnya.

Selain itu, pimpinan DPR RI, Baleg, dan Komisi IX DPR baik secara formal dan informal sejak awal pembahasan juga menerima pimpinan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. Ide dan aspirasi mereka ditampung dan dibahas di baleg bersama pemerintah dan pengusaha.

"DPR RI dalam pembahasan UU Cipta Kerja bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas-luasnya, khususnya dalam klaster ketenagakerjaan," ucapnya.

"Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, Peraturan Menteri, dan turunan lainnya," demikian Melki Laka Lena.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya