Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena/Net

Politik

Politikus Golkar: DPR Dan Pemerintah Telah Libatkan Buruh Dan Stakeholder Dalam Pembahasan UU Cipta Kerja

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin lalu (5/10) sudah melalui proses pembahasan selama 9 bulan. Melibatkan DPR, Pemerintah, dan sejumlah stakeholder, termasuk buruh.

"Khusus klaster tenaga kerja, proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," jelas politikus Golkar, Melkiades Laka Lena, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat (9/10).  

"Sejauh data kami, Presiden Jokowi sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," imbuhnya.


Melki mengatakan, pihaknya juga melihat adanya keseriusan pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam memediasi dan melibatkan para Serikat Pekerja dalam pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker. 

"Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua kali," terang Melki.

Selanjutnya, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini, Menaker Ida Fauziyah juga telah menerima pimpinan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh. Namun, Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani memilih walk out dari forum.
 
"Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya, tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintahan," tuturnya.

Selain itu, pimpinan DPR RI, Baleg, dan Komisi IX DPR baik secara formal dan informal sejak awal pembahasan juga menerima pimpinan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. Ide dan aspirasi mereka ditampung dan dibahas di baleg bersama pemerintah dan pengusaha.

"DPR RI dalam pembahasan UU Cipta Kerja bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas-luasnya, khususnya dalam klaster ketenagakerjaan," ucapnya.

"Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, Peraturan Menteri, dan turunan lainnya," demikian Melki Laka Lena.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya