Berita

Dari 14 mahasiswa yang dijadikan tersangka, satu orang dilakukan penahanan. Buku Tan Malaka jadi salah satu barbuk, selain batu dan botol minuman/RMOLBanten

Nusantara

Unjuk Rasa Di Kota Serang, 1 Mahasiswa Ditahan Dengan Barang Bukti Buku Tan Malaka

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 11:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah Banten telah menetapkan 14 tersangka dalam kerusuhan aksi tolak Omnibus Law di Kota Serang yang dilakukan mahasiswa dari Aliansi Geger Banten.

Satu mahasiswa bahkan langsung dilakukan penahanan, sementara 13 mahasiswa lainnya dikenakan wajib lapor.

Polisi juga menyita buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 Persen" bersampul merah sebagai barang bukti beserta botol minuma, batu, traffic cone, dan lainnya.


Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi mengatakan, penyelidikan ini akan terus dikembangkan.

"Kita akan dalami baik itu menggunakan wawancara ataupun penyelidikan di lapangan," katanya, Kamis (8/10), dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata AKPB Dedi Supriadi.

Penetapan tersangka kepada 14 orang yang ditangkap saat aksi demonstrasi lantaran telah melakukan perlawanan terhadap aparat Kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu.

Bahkan, saat coba dibubarkan mereka terkesan membandel meski sudah diperingatkan berkali-kali.

Sebelumnya, ribuan massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada Selasa (6/10) di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang.

Aksi yang dimulai pada pukul 15.00 WIB sempat diwarnai aksi blokade jalan oleh massa aksi. Namun pada pukul 19.00 WIB justru terjadi bentrokan dengan aparat Kepolisian lantaran massa aksi enggan membubarkan diri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya