Berita

Dari 14 mahasiswa yang dijadikan tersangka, satu orang dilakukan penahanan. Buku Tan Malaka jadi salah satu barbuk, selain batu dan botol minuman/RMOLBanten

Nusantara

Unjuk Rasa Di Kota Serang, 1 Mahasiswa Ditahan Dengan Barang Bukti Buku Tan Malaka

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 11:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah Banten telah menetapkan 14 tersangka dalam kerusuhan aksi tolak Omnibus Law di Kota Serang yang dilakukan mahasiswa dari Aliansi Geger Banten.

Satu mahasiswa bahkan langsung dilakukan penahanan, sementara 13 mahasiswa lainnya dikenakan wajib lapor.

Polisi juga menyita buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 Persen" bersampul merah sebagai barang bukti beserta botol minuma, batu, traffic cone, dan lainnya.


Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi mengatakan, penyelidikan ini akan terus dikembangkan.

"Kita akan dalami baik itu menggunakan wawancara ataupun penyelidikan di lapangan," katanya, Kamis (8/10), dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata AKPB Dedi Supriadi.

Penetapan tersangka kepada 14 orang yang ditangkap saat aksi demonstrasi lantaran telah melakukan perlawanan terhadap aparat Kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu.

Bahkan, saat coba dibubarkan mereka terkesan membandel meski sudah diperingatkan berkali-kali.

Sebelumnya, ribuan massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada Selasa (6/10) di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang.

Aksi yang dimulai pada pukul 15.00 WIB sempat diwarnai aksi blokade jalan oleh massa aksi. Namun pada pukul 19.00 WIB justru terjadi bentrokan dengan aparat Kepolisian lantaran massa aksi enggan membubarkan diri.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya