Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Polisi Prancis Ringkus 61 Tersangka Pornografi Anak, Ada Oknum Guru Dan Pemuka Agama

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 08:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak kepolisian Prancis berhasil menangkap 61 orang yang dicurigai terlibat dalam jaringan pornografi anak, termasuk setidaknya tiga orang yang memperkosa anak-anak dan merekamnya pada Kamis (8/10).

Kepala Badan Polisi Prancis Eric Berot mengatakan, di antara tersangka yang ditangkap ada beberapa yang berprofesi dalam pekerjaan yang membuat mereka berhubungan dengan anak-anak, seperti guru, pemimpin agama dan pejabat balai kota.

"Mereka ditangkap dalam operasi terkoordinasi di 30 wilayah Prancis antara Senin dan Kamis, berdasarkan penyelidikan berbulan-bulan atas pornografi anak yang dibagikan di jaringan peer-to-peer online," kata Berot, seperti dikutip dari AFP, Kamis (8/10).


Penyelidik Prancis yang mengkhususkan diri dalam kejahatan online melihat pertukaran file pornografi anak menggunakan perangkat lunak dari perusahaan nirlaba AS, Child Rescue Coalition.

"Polisi Prancis menyita ratusan hard drive, komputer, tablet, dan kunci USB selama banyak pencarian, dan penyelidik masih memilah-milah gambar dan data," kata Berot.

Berot mengungkap bahwa di antara tersangka adalah seorang guru olahraga yang merekam anak-anak di ruang loker dan seorang ilmuwan komputer yang mengaku kepada penyelidik bahwa dia secara teratur memperkosa putrinya yang berusia 14 tahun sejak dia berusia sembilan tahun.

"Di rumah tersangka, polisi menemukan lebih dari 110.000 gambar dan 2.000 video kriminal. Tiga tersangka lainnya terlihat di depan kamera pemerkosaan anak-anak," katanya.

“Penangkapan ini mencakup semua orang, semua perdagangan, semua kelas sosial, dari pedagang hingga manajer, dari kerah putih hingga kerah biru, dari segala usia, dari 28 hingga 75 tahun, dari semua situasi keluarga, orang lajang, mereka yang berpasangan, dengan atau tanpa anak," ungkapnya.

Enam puluh tersangka adalah pria, dan satu adalah wanita yang dituduh menonton video bersama pasangannya.

Dari 61 orang yang ditangkap, 13 memiliki catatan sebelumnya dan termasuk dalam daftar nasional pelaku pelanggaran seksual. Sekitar 60 jaksa sekarang sedang menyelidiki setiap kasus.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya