Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Politik

Menko Airlangga Bantah Kabar Izin Amdal Dihapus Dari UU Ciptaker

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 09:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluruskan sejumlah kabar miring mengenai isi dari UU Cipta Kerja. Salah satunya tentang informasi bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) telah dihapus.

Airlangga tegas menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar. Amdal tetap ada dan diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria).

“Dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," tegasnya dalam konferensi pers tentang penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).


Berdasarkan penjelasan Kemenko Perekonomian, Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup.

Hal itu kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.

Selain Airlangga, turut hadir sejumlah menteri dalam jumpa pers ini. Mereka bersama-sama meluruskan kabar miring mengenai UU Cipta Kerja.

Para menteri itu antara lain, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri KKP Edhy Prabowo (virtual), dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Kemudian Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif (virtual), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya