Berita

Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri/Net

Politik

Ekonom CSIS: UU Ciptaker Sudah Bagus, Yang Perlu Dikawal Peraturan Di Bawahnya

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Omnibus law RUU tentang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi UU bermanfaat terhadap datangnya investasi ke Indonesia. Aturan dan kendala para investor untuk masuk ke tanah air bisa terselesaikan dengan terbitnya UU Ciptaker ini.

"Ini akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri," kata Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, Rabu (7/10).

Dia pun menjelaskan, sebelum munculnya UU Ciptaker, banyak aturan di daerah yang menyusahkan investor masuk. Terkadang, aturan pemerintah daerah tidak sejalan dengan pusat dari sisi investasi.


"Di dalam omnibus law itu diberikan semacam legal basis untuk memperbaiki aturan di daerah. Begitu juga misalnya masalah perizinan atau juga masalah limitasi yang selama ini ada untuk investasi. Sebelumnya banyak sekali di undang-undang itu pembatasan-pembatasan untuk investasi," beber dia.

Yose menyadari masih banyak kelompok yang menolak UU Ciptaker. Seharusnya, kata dia, energi kelompok tersebut bisa dialihkan ke hal lain.

Misalnya mengawal peraturan pemerintah agar bisa sejalan dengan UU Ciptaker dalam penciptaan lapangan kerja.

"Dari UU tentu setelah itu peraturan pemerintah. Kemudian masuk lagi ke peraturan di tingkat kementarian. Lalu masuk ke peraturan daerah. Nah, ini yang harus sinkron. Jangan di atas sudah baik, bawahnya tidak sinkron," ujar Yose.

Selanjutnya, kata dia, kelompok penolak bisa memastikan UU Ciptaker sesuai dengan cita-cita pembentukan aturan. Yakni menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, bukan sekadar menghadirkan investasi.

Menurut dia, kelompok penolak UU Ciptaker harus memastikan investasi yang masuk ke Indonesia berkategori padat karya. "Jadi, perlu diingat juga bahwa UU ini bukan tentang investasi, tetapi UU Cipta Kerja. Artinya penciptaan lapangan kerja," lanjut Yose.

Jangan sampai, UU Ciptaker justru bernasib seperti UU Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya. Menurut dia, UU Ketenagakerjaan menciptakan disinsentif bagi dunia usaha untuk masuk ke sektor yang padat karya.

"Saya kasih contoh data statistik, selama 2003 sampai 2012, itu bertepatan dengan yang namanya bom komoditas, yaitu harga barang naik, itu penciptaan lapangan kerja di sektor manufaktur hanya kurang dari 5 ribu orang per tahun," ungkap dia.

"Tahun 2003 itu selain adanya bom komoditas, adalah dimulainya implementasi UU Ketenagakerjaan. Jadi itu sebenarnya memberikan disinsentif bagi investor untuk masuk ke sektor padat karya," tutup Yose menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya