Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dan para aktivis ProDEM/Net

Politik

JR UU Corona Kembali Digelar MK, Ketua ProDEM: Harus Dibatalkan!

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 07:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) pada hari ini, Kamis (8/10).

Gugatan ini berkaitan dengan uji materi UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU, terhadap UUD 1945.

UU ini sendiri kemudian dikenal publik sebagai UU Corona. Sementara agenda sidang nanti adalah pengujian formil dan materiil.


“Sekian lama ditunda, akhirnya Kamis, tanggal 8 Oktober 2020, MK kembali sidangkan permohonan JR (judicial review) ProDEM terhadap UU 2/2020 Corona,” tegas Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule kepada redaksi, sesaat lalu.

Harapan Iwan Sumule dan para aktivis ProDEM atas JR ini cuma satu, yaitu UU Corona dibatalkan. Apalagi seiring waktu berjalan membuktikan bahwa UU 2/2020 tidak efektif baik dalam penanganan pandemi corona maupun ekonomi.

Kehadiran UU Corona juga telah merusak sistem bernegara dan lembaga negara pun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pembentukan badan baru dan penunjukan orang-orang dalam pelaksanaan penanggulangan pandemi corona dan ekonomi juga menunjukan kesemrawutan yang diakibatkan UU Corona

“Harus dibatalkan! Kalau ada UU Cilaka, maka ada juga kejahatan UU (UU 2/2020),” tegasnya.

“ProDEM sejak awal juga menentang UU Cilaka. Jejak digital memang kejam,” sambung Iwan Sumule.

Rencananya, dalam uji materi ini, ProDEM akan didampingi oleh tiga ahli. Mereka adalah begawan ekonomi DR. Rizal Ramli, Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya