Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dan para aktivis ProDEM/Net

Politik

JR UU Corona Kembali Digelar MK, Ketua ProDEM: Harus Dibatalkan!

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 07:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) pada hari ini, Kamis (8/10).

Gugatan ini berkaitan dengan uji materi UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU, terhadap UUD 1945.

UU ini sendiri kemudian dikenal publik sebagai UU Corona. Sementara agenda sidang nanti adalah pengujian formil dan materiil.

“Sekian lama ditunda, akhirnya Kamis, tanggal 8 Oktober 2020, MK kembali sidangkan permohonan JR (judicial review) ProDEM terhadap UU 2/2020 Corona,” tegas Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule kepada redaksi, sesaat lalu.

Harapan Iwan Sumule dan para aktivis ProDEM atas JR ini cuma satu, yaitu UU Corona dibatalkan. Apalagi seiring waktu berjalan membuktikan bahwa UU 2/2020 tidak efektif baik dalam penanganan pandemi corona maupun ekonomi.

Kehadiran UU Corona juga telah merusak sistem bernegara dan lembaga negara pun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pembentukan badan baru dan penunjukan orang-orang dalam pelaksanaan penanggulangan pandemi corona dan ekonomi juga menunjukan kesemrawutan yang diakibatkan UU Corona

“Harus dibatalkan! Kalau ada UU Cilaka, maka ada juga kejahatan UU (UU 2/2020),” tegasnya.

“ProDEM sejak awal juga menentang UU Cilaka. Jejak digital memang kejam,” sambung Iwan Sumule.

Rencananya, dalam uji materi ini, ProDEM akan didampingi oleh tiga ahli. Mereka adalah begawan ekonomi DR. Rizal Ramli, Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya