Berita

Menaker Ida Fauziyah/Net

Politik

Tahun 2021, Pemerintah Gelontorkan Rp 6 Triliun Untuk Program JKP

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 03:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan. Pada tahun 2021, program tersebut akan mendapatkan suntikan dana dari APBN sebesar Rp 6 triliun yang digelontorkan lewat BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang terkait dengan dana awal untuk program jaminan kehilangan pekerjaan undang-undang juga sudah menyampaikan mengatur bahwa dan awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun,” ujar Menaker Ida Fauziah dalam jumpa media perihal Omnibus Law UU Cipta Kerja secara Virtual, Rabu (7/10).

Menaker Ida Fauziah juga menyinggung perihal mekanisme upah minimum pegawai tahun 2020 ini, di tengah situasi pandemi Covid-19.


Ida menjelaskan tata cara dan formulasi upah minimum pekerja akan diatur dalam peraturan pemerintah.

“Kami sudah melaporkan kepada Pak Presiden, pengaturan pembahasan Peraturan Pemerintah ini kami akan menyertakan stakeholder Ketenagakerjaan. Dalam hal ini Serikat Pekerja serikat buruh dan teman-teman pengusaha yang diwakili APINDO, KADIN dalam forum tripartit nasional,” katanya.

“Jadi kami benar pembahasan Peraturan Pemerintah ini kami akan menyertakan stakeholder Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya