Berita

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly/Net

Politik

Menkumham: UU Ciptaker Terobosan Kreatif Memudahkan Usaha Masyarakat

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 19:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI dinilai sebagai sebuah terobosan kreatif dalam menumbuhkan kemudahan berusaha. Salah satunya, dalam hal memudahkan perizinan dalam dunia usaha.

Begitu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam konferensi pers 'Penjelasan UU Cipta Kerja' bersama sejumlah menteri yang dilakukan secara daring, Rabu (7/10).

"Ini soal kemudahan berusaha. Ini adalah suatu terobosan kreatif yang sangat baik bagi kemudahan berusaha. Memudahkan perizinan," ujar Yasonna Laoly.


Yasonna mengurai, UU Ciptaker memudahkan pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka mendirikan perseroan terbatas (PT).

Pendirian PT, kata dia, dapat dilakukan oleh satu orang melalui elektronik. Termasuk, menghapus ketentuan modal awal bagi PT.

"Pendaftaran tidak lagi diberikan negara, tapi cukup lewat elektronik. Semua untuk kemudahan berusaha. Izin gangguan dihilangkan," tuturnya.

Ditambahkan Yasonna, dengan kemudahan mendirikan perseroan, akan memudahkan pengusaha mikro kecil dan menengah mengakses perbankan.

Selama ini, lanjutnya, masyarakat sulit memulai usaha karena kesulitan mengakses perbankan lantaran tidak berbadan hukum.

"Ada kemudahan berusaha. Dengan PT akses perbankan jelas. Selama ini kan orang sulit memulai usaha karena tidak berbadan hukum," katanya.

Dari sekitar 2,9 juta angkatan kerja diyakini akan mendapatkan kemudahan izin berusaha dan membuka kemungkinan bagi jutaan generasi muda untuk dapat memilih untuk menjadi pengusaha atau bekerja.

"Pilihan ini dimungkinkan dengan kemudahan izin berusaha," kata dia.

Selain itu, UU Ciptaker juga dapat mempercepat proses pendaftaran paten dan merk. Belum lagi, proses pendaftaran yang biasanya memerlukan waktu berbulan-bulan, dibatasi hanya 120 hari.

"Karena prosesnya jangan sampai banyak yang double, maka sekarang kemudahan itu kita lakukan," kata Yasonna Laoly.

Kemudian, sambungnya, UU Ciptaker juga memudahkan pendirian badan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan kemudahan ini, BUMDes dapat berkembang menjadi entitas usaha yang dapat menyejahterakan masyarakat desa.

"Ada banyak BUMDes kita yang sekarang baik, dengan menjadi badan hukum ini BUMDes akan menjadi entitas yang berguna bagi desa-desa kita," demikian Yasonna Laoly.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya