Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Menko Luhut: Tidak Ada Poin Dalam Omnibus Law Yang Merugikan Rakyat

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 16:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kesan buru-buru dalam pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja dibantah oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pembahasan omnibus law sudah dilakukan sejak lama.

“Saya pikir kita harus jernih mikir ini, saya tidak setuju (UU Cipta Kerja diam-dianggap terburu-buru). Tidak betul itu, itu diberi tahu kok kapan mau dikerjain, kapan mau diputusin,” kata Luhut di acara ILC, Rabu (7/10).


Luhut menjelaskan, omnibus law lahir dari sejak dirinya masih menduduki jabatan Menkopolhukam empat tahun lalu.

“Jadi ini sudah lama sekali, sudah lebih dari empat tahun. Kalau dikatakan (terburu-buru), saya tidak setuju. Saya kira enggak fair kalau menuduh bahwa pemerintah tidak terbuka. Presiden juga sudah bertemu pimpinan buruh,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga tak sependapat dengan anggapan bahwa keberadaan undang-undang sapu jagad tersebut akan merugikan rakyat, terutama kaum buruh.

“Tidak ada dalam omnibus law yang merugikan rakyat. Soal masalah lingkungan, Bu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan, dan betul dia sangat concern terhadap hal lingkungan. Jadi kita (pemerintah) tidak akan pernah merusak kepercayaan rakyat kepada kami," ucapnya.

Pihaknya kembali menegaskan presiden berkali-kali telah menekankan adanya omnibus law tidak akan merugikan buruh atau rakyat kecil. Namun semata-mata untuk menjadikan peraturan di Indonesia lebih berkualitas.

“Kita buat yang berlaku umum, universal sehingga jangan jadikan negara kita seperti negara alien, dengan peraturan-peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi antara satu peraturan dengan peraturan lain, antara satu UU dengan UU lain. Itulah sebabnya lahir omnibus law ini,” tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya