Berita

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala/Repro

Hukum

Endus Dugaan Maladministrasi di Perkara DPO Djoko Tjandra, Begini Hasil Investigasi Ombudsman

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan maladministrasi dalam proses Eksekusi Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Piutang Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diendus Ombudsman.

Ombudsman berinisiatif melakukan investigasi atas permasalahan tersebut, berdasarkan kewenangannya sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang-Undang (UU) 37/2008 tentang Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menerangkan, serangkaian permintaan keterangan telah dilakukan terhadap Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hasilnya, khusus untuk Kejaksaan dan Polri ditemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.  

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat teriadi Maladministrasi," ujar Adrianus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10).

"Pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut," sambungnya.

Sementara itu, untuk penyimpangan yang ditemukan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur. Adapun pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut.

Karena itu, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif kepada pihak internal dan eksternal seluruh lembaga tersebut. Antara lain mengenai sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing masing instansi.

Beberapa diantaranya seperti, pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-Tl, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan Red Notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing masing instansi, serta sinergitas dan koordinasi antar instansi Penegak Hukum dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.

“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari' tegas Anggota Ombudsman Rl Ninik Rahayu.
untuk dilakukan Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya