Berita

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti/RMOL

Politik

PP Muhammadiyah: Demo Tak Akan Menyelesaikan Masalah, Yang Keberatan UU Ciptaker Bisa Ajukan Judicial Review

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 15:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada proses konstitusional yang bisa dilakukan masyarakat yang menolak keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti yang melihat banyak masyarakat menggelar demo di berbagai wilayah untuk menolak UU tersebut.

"Kalau memang terdapat keberatan terhadap materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," kata Abdul Muti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).


Muhammadiyah sendiri menjadi salah satu ormas yang turut menolak RUU Cipta Kerja sebelum akhirnya disahkan DPR RI dan pemerintah, Selasa kemarin (6/10). Selain karena masih dalam masa pandemi Covid-19, di dalam RUU juga banyak pasal kontroversial.

Memang, usulan Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Dalam hal ini sebanyak UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari UU tersebut.

"Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja," ujar Abdul Muti.

Abdul Muti mengatakan, terkait masalah perizinan dalam UU Ciptaker memang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi peraturan pemerintah," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya