Berita

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti/RMOL

Politik

PP Muhammadiyah: Demo Tak Akan Menyelesaikan Masalah, Yang Keberatan UU Ciptaker Bisa Ajukan Judicial Review

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 15:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada proses konstitusional yang bisa dilakukan masyarakat yang menolak keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti yang melihat banyak masyarakat menggelar demo di berbagai wilayah untuk menolak UU tersebut.

"Kalau memang terdapat keberatan terhadap materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," kata Abdul Muti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).


Muhammadiyah sendiri menjadi salah satu ormas yang turut menolak RUU Cipta Kerja sebelum akhirnya disahkan DPR RI dan pemerintah, Selasa kemarin (6/10). Selain karena masih dalam masa pandemi Covid-19, di dalam RUU juga banyak pasal kontroversial.

Memang, usulan Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Dalam hal ini sebanyak UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari UU tersebut.

"Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja," ujar Abdul Muti.

Abdul Muti mengatakan, terkait masalah perizinan dalam UU Ciptaker memang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi peraturan pemerintah," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya