Berita

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti/RMOL

Politik

PP Muhammadiyah: Demo Tak Akan Menyelesaikan Masalah, Yang Keberatan UU Ciptaker Bisa Ajukan Judicial Review

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 15:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada proses konstitusional yang bisa dilakukan masyarakat yang menolak keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti yang melihat banyak masyarakat menggelar demo di berbagai wilayah untuk menolak UU tersebut.

"Kalau memang terdapat keberatan terhadap materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," kata Abdul Muti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).


Muhammadiyah sendiri menjadi salah satu ormas yang turut menolak RUU Cipta Kerja sebelum akhirnya disahkan DPR RI dan pemerintah, Selasa kemarin (6/10). Selain karena masih dalam masa pandemi Covid-19, di dalam RUU juga banyak pasal kontroversial.

Memang, usulan Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Dalam hal ini sebanyak UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari UU tersebut.

"Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja," ujar Abdul Muti.

Abdul Muti mengatakan, terkait masalah perizinan dalam UU Ciptaker memang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi peraturan pemerintah," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya