Berita

Ketua Dewan Pengurus Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Didik J Rachbini dalam diskusi virtual yang digelar Universitas Diponegoro/Rep

Politik

LP3ES: Kalau Pilkada Diteruskan Tidak Melindungi Tumpah Darah Indonesia!

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perhelatan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19 bakal melanggar dua pasal yang ada di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Didik J Rachbini, dalam diskusi virtual yang digelar Universitas Diponegoro, Selasa (6/10).

"Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu bertentangan dengan undang-undang dasar 45. (Ada) dua pasal," ujar Didik saat memaparkan.


Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini menyebutkan dua pasal tersebut. Di mana yang pertama ada di pembukaan UUD 1945.

"Yaitu pembukaan undang-undang dasar 45 ayat 4, bahwa negara ini dididirikan untuk melindungi masyarakat (dan) tumpah darah Indonesia. Kalau pilkada diteruskan tidak melindungi tumpah darah Indonesia. Itu satu," ungkapnya.

Adapun yang kedua, lanjut Didik, pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 daerah bisa melanggar Pasal 27 UUD 1945, yang menjelaskan tentang kewajiban pemerintah untuk melindungi hak hidup dan kesehatan masyarakat.

"Negara harus melindungi hak hidup dari rakyat, dan kesehatan mereka," tandasnya.

Oleh karena itu, Didik menyimpulkan pelaksanaan Pilkada telah melanggar konstitusi. Apalagi jika di hari H pemilihan tanggal 9 Desember nanti menimbulkan banyak korban.

"Kalau pilkada terus (dilaksanakan), dan semakin tinggi menjangkiti, itu melanggar undang-undang dasar 1945," demikian Didik J Rachbini.  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya