Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Sudah Dibuang 48 Negara, Presidential Threshold Bikin Indonesia Ketinggalan Zaman Dan Memalukan!

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 10:48 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

ELIT kekuasaan Indonesia hari ini menjadikan Indonesia ketinggalan zaman dan memalukan.

Karena tidak punya kapasitas mengelola negara sesuai amanat konstitusi.

Van Mook dulu menyeret mundur Indonesia yang mau merdeka dengan bikin negara boneka-federal.


Sawer duit kepada elit kekuasaan khianat dan para menak yang memusuhi rakyat.

Omnibus Law sama dengan Ordonansi Kuli di era kolonial kini disahkan DPR.

Hak-hak buruh disamakan dengan perbudakan.

Terikat Poenale Sanctie alias sanksi-sanksi yang memberatkan.

Praktik Presidential Threshold yang dikuasai oligarki dan para cukong juga bikin Indonesia ketinggalan zaman dan memalukan.

Very disgusting behavior...

Di dunia ada 48 negara yang sudah membuang sistem tersebut. Menjalankan pemilihan presiden secara demokratis dengan dua putaran.

Di sana Pilpres jadi alat menghasilkan pemimpin terbaik, dengan kriteria mencakup integritas, track record, keberpihakan kepada rakyat, dan kemampuan problem solver.

Presidential Threshold di sini hanya menghasilkan pemimpin boneka. Tanpa kapasitas dan keberpihakan kepada rakyat. Menghasilkan ceceran kerusakan dimana-mana.

Presidential Threshold yang disiasati oligarki dan para cukong dalam UU Pemilu menjadikan Indonesia selamanya terbelakang, karena tidak berkorelasi dengan kepentingan rakyat selain kepentingan sempit & picik oligarki dan para cukong itu sendiri.

Tokoh nasional Dr Rizal Ramli adalah tokoh yang pernah mengalami Kerugian Hak Konstitusi, akibat Presidential Threshold.

Pada Pilpres 2009 Rizal Ramli telah dapat dukungan 12 partai  peserta pemilu untuk jadi capres.

Partai-partai Blok Perubahan ini memiliki jumlah suara lebih dari 20 persen, dengan kader-kader yang menempati ribuan kursi DPRD Provinsi/Kabupaten. Tapi partai-partai yang telah lulus verifikasi ini terkendala tak memiliki kursi di DPR RI.

Suara mereka hilang begitu saja, terganjal Presidential Threshold yang memuat ketentuan untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres gabungan partai harus punya 25% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Menjelang Pilpres 2019 partai-partai besar juga menawarkan Rizal Ramli untuk jadi capres. Dukungan juga diberikan oleh puluhan ormas dan komunitas masyarakat dari berbagai daerah, termasuk lembaga survei, serta sejumlah tokoh terkemuka.

Bukti dukungan terhadap Rizal Ramli ini dapat dilihat melalui pemberitaan media massa (jejak digital) yang bisa diakses secara luas oleh masyarakat. Termasuk bukti pemberitaan 48 negara yang telah membuang sistem Presidential Threshold.

Dari fakta-fakta berupa dukungan yang sangat luas tersebut secara esensi Rizal Ramli memenuhi legal standing untuk mengajukan judicial review terhadap Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi.

Hal lainnya partai-partai besar yang menawarkan Rizal Ramli untuk menjadi Calon Presiden RI bersikap sangat transaksional, yaitu minta biaya finansial yang sangat besar (Uang Mahar) sebagai ongkos dukungan.

Permintaan ini tentu tidak sanggup direalisasikan oleh Rizal Ramli. Selain tidak memiliki finansial yang demikian besar, selama kariernya memegang berbagai jabatan Rizal Ramli tidak pernah korupsi.

Sebagai cendekiawan dan profesional sejak muda Rizal Ramli selalu menjaga integritas pribadi, serta memiliki keberpihakan yang tinggi kepada kepentingan rakyat.

Pernah ada yang bertanya apakah Rizal Ramli dapat membuktikan praktik transaksional yang dilakukan oleh partai-partai politik besar, seperti yang dialaminya dalam Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

Pertanyaan seperti ini pada dasarnya sangat naif, karena proses tawar menawar dalam politik atau dalam Pilpres sangat mustahil ada buktinya.

Arief Gunawan

Wartawan senior

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya