Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Sudah Dibuang 48 Negara, Presidential Threshold Bikin Indonesia Ketinggalan Zaman Dan Memalukan!

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 10:48 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

ELIT kekuasaan Indonesia hari ini menjadikan Indonesia ketinggalan zaman dan memalukan.

Karena tidak punya kapasitas mengelola negara sesuai amanat konstitusi.

Van Mook dulu menyeret mundur Indonesia yang mau merdeka dengan bikin negara boneka-federal.


Sawer duit kepada elit kekuasaan khianat dan para menak yang memusuhi rakyat.

Omnibus Law sama dengan Ordonansi Kuli di era kolonial kini disahkan DPR.

Hak-hak buruh disamakan dengan perbudakan.

Terikat Poenale Sanctie alias sanksi-sanksi yang memberatkan.

Praktik Presidential Threshold yang dikuasai oligarki dan para cukong juga bikin Indonesia ketinggalan zaman dan memalukan.

Very disgusting behavior...

Di dunia ada 48 negara yang sudah membuang sistem tersebut. Menjalankan pemilihan presiden secara demokratis dengan dua putaran.

Di sana Pilpres jadi alat menghasilkan pemimpin terbaik, dengan kriteria mencakup integritas, track record, keberpihakan kepada rakyat, dan kemampuan problem solver.

Presidential Threshold di sini hanya menghasilkan pemimpin boneka. Tanpa kapasitas dan keberpihakan kepada rakyat. Menghasilkan ceceran kerusakan dimana-mana.

Presidential Threshold yang disiasati oligarki dan para cukong dalam UU Pemilu menjadikan Indonesia selamanya terbelakang, karena tidak berkorelasi dengan kepentingan rakyat selain kepentingan sempit & picik oligarki dan para cukong itu sendiri.

Tokoh nasional Dr Rizal Ramli adalah tokoh yang pernah mengalami Kerugian Hak Konstitusi, akibat Presidential Threshold.

Pada Pilpres 2009 Rizal Ramli telah dapat dukungan 12 partai  peserta pemilu untuk jadi capres.

Partai-partai Blok Perubahan ini memiliki jumlah suara lebih dari 20 persen, dengan kader-kader yang menempati ribuan kursi DPRD Provinsi/Kabupaten. Tapi partai-partai yang telah lulus verifikasi ini terkendala tak memiliki kursi di DPR RI.

Suara mereka hilang begitu saja, terganjal Presidential Threshold yang memuat ketentuan untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres gabungan partai harus punya 25% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Menjelang Pilpres 2019 partai-partai besar juga menawarkan Rizal Ramli untuk jadi capres. Dukungan juga diberikan oleh puluhan ormas dan komunitas masyarakat dari berbagai daerah, termasuk lembaga survei, serta sejumlah tokoh terkemuka.

Bukti dukungan terhadap Rizal Ramli ini dapat dilihat melalui pemberitaan media massa (jejak digital) yang bisa diakses secara luas oleh masyarakat. Termasuk bukti pemberitaan 48 negara yang telah membuang sistem Presidential Threshold.

Dari fakta-fakta berupa dukungan yang sangat luas tersebut secara esensi Rizal Ramli memenuhi legal standing untuk mengajukan judicial review terhadap Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi.

Hal lainnya partai-partai besar yang menawarkan Rizal Ramli untuk menjadi Calon Presiden RI bersikap sangat transaksional, yaitu minta biaya finansial yang sangat besar (Uang Mahar) sebagai ongkos dukungan.

Permintaan ini tentu tidak sanggup direalisasikan oleh Rizal Ramli. Selain tidak memiliki finansial yang demikian besar, selama kariernya memegang berbagai jabatan Rizal Ramli tidak pernah korupsi.

Sebagai cendekiawan dan profesional sejak muda Rizal Ramli selalu menjaga integritas pribadi, serta memiliki keberpihakan yang tinggi kepada kepentingan rakyat.

Pernah ada yang bertanya apakah Rizal Ramli dapat membuktikan praktik transaksional yang dilakukan oleh partai-partai politik besar, seperti yang dialaminya dalam Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

Pertanyaan seperti ini pada dasarnya sangat naif, karena proses tawar menawar dalam politik atau dalam Pilpres sangat mustahil ada buktinya.

Arief Gunawan

Wartawan senior

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya