Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Sudah Dibuang 48 Negara, Presidential Threshold Bikin Indonesia Ketinggalan Zaman Dan Memalukan!

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 10:48 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

ELIT kekuasaan Indonesia hari ini menjadikan Indonesia ketinggalan zaman dan memalukan.

Karena tidak punya kapasitas mengelola negara sesuai amanat konstitusi.

Van Mook dulu menyeret mundur Indonesia yang mau merdeka dengan bikin negara boneka-federal.


Sawer duit kepada elit kekuasaan khianat dan para menak yang memusuhi rakyat.

Omnibus Law sama dengan Ordonansi Kuli di era kolonial kini disahkan DPR.

Hak-hak buruh disamakan dengan perbudakan.

Terikat Poenale Sanctie alias sanksi-sanksi yang memberatkan.

Praktik Presidential Threshold yang dikuasai oligarki dan para cukong juga bikin Indonesia ketinggalan zaman dan memalukan.

Very disgusting behavior...

Di dunia ada 48 negara yang sudah membuang sistem tersebut. Menjalankan pemilihan presiden secara demokratis dengan dua putaran.

Di sana Pilpres jadi alat menghasilkan pemimpin terbaik, dengan kriteria mencakup integritas, track record, keberpihakan kepada rakyat, dan kemampuan problem solver.

Presidential Threshold di sini hanya menghasilkan pemimpin boneka. Tanpa kapasitas dan keberpihakan kepada rakyat. Menghasilkan ceceran kerusakan dimana-mana.

Presidential Threshold yang disiasati oligarki dan para cukong dalam UU Pemilu menjadikan Indonesia selamanya terbelakang, karena tidak berkorelasi dengan kepentingan rakyat selain kepentingan sempit & picik oligarki dan para cukong itu sendiri.

Tokoh nasional Dr Rizal Ramli adalah tokoh yang pernah mengalami Kerugian Hak Konstitusi, akibat Presidential Threshold.

Pada Pilpres 2009 Rizal Ramli telah dapat dukungan 12 partai  peserta pemilu untuk jadi capres.

Partai-partai Blok Perubahan ini memiliki jumlah suara lebih dari 20 persen, dengan kader-kader yang menempati ribuan kursi DPRD Provinsi/Kabupaten. Tapi partai-partai yang telah lulus verifikasi ini terkendala tak memiliki kursi di DPR RI.

Suara mereka hilang begitu saja, terganjal Presidential Threshold yang memuat ketentuan untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres gabungan partai harus punya 25% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Menjelang Pilpres 2019 partai-partai besar juga menawarkan Rizal Ramli untuk jadi capres. Dukungan juga diberikan oleh puluhan ormas dan komunitas masyarakat dari berbagai daerah, termasuk lembaga survei, serta sejumlah tokoh terkemuka.

Bukti dukungan terhadap Rizal Ramli ini dapat dilihat melalui pemberitaan media massa (jejak digital) yang bisa diakses secara luas oleh masyarakat. Termasuk bukti pemberitaan 48 negara yang telah membuang sistem Presidential Threshold.

Dari fakta-fakta berupa dukungan yang sangat luas tersebut secara esensi Rizal Ramli memenuhi legal standing untuk mengajukan judicial review terhadap Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi.

Hal lainnya partai-partai besar yang menawarkan Rizal Ramli untuk menjadi Calon Presiden RI bersikap sangat transaksional, yaitu minta biaya finansial yang sangat besar (Uang Mahar) sebagai ongkos dukungan.

Permintaan ini tentu tidak sanggup direalisasikan oleh Rizal Ramli. Selain tidak memiliki finansial yang demikian besar, selama kariernya memegang berbagai jabatan Rizal Ramli tidak pernah korupsi.

Sebagai cendekiawan dan profesional sejak muda Rizal Ramli selalu menjaga integritas pribadi, serta memiliki keberpihakan yang tinggi kepada kepentingan rakyat.

Pernah ada yang bertanya apakah Rizal Ramli dapat membuktikan praktik transaksional yang dilakukan oleh partai-partai politik besar, seperti yang dialaminya dalam Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

Pertanyaan seperti ini pada dasarnya sangat naif, karena proses tawar menawar dalam politik atau dalam Pilpres sangat mustahil ada buktinya.

Arief Gunawan

Wartawan senior

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya