Berita

Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang/Net

Politik

Junimart Girsang Minta Bawaslu Tegas Beri Sanksi Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 10:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta bersikap tegas dan tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi kepada setiap calon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye.

Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan bahwa Bawaslu bisa menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 13/2020 untuk memberikan sanksi pada pasangan calon (paslon).

Ini lantaran peraturan tersebut telah jelas mengatur mengenai ketentuan terkait penggalangan dan pengumpulan massa selama periode kampanye paling banyak 50 orang. Ada juga pembatasan dan kewajiban untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan yang mutlak harus dilakukan oleh setiap pelaku kampanye.


Sanksi atas pelanggarannya, sambung Junimart, juga jelas dan tegas.

“Kampanye politik tidak akan berarti dan berbahaya jika akhirnya menjadi sumber penyebaran/cluster Covid-19 yang baru. Jangan sampai masyarakat pemilih menjadi korban dahsyatnya pandemi ini,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa peningkatan sebaran Covid-19 di daerah sangat berbahaya jika tidak ada ketegasan dari penyelenggara pemilu. Sebab fasilitas kesehatan, baik daya tampung pasien, peralatan dan tenaga medis di daerah untuk menangani Covid-19 masih minim.

Pilkada dilanjut merupakan opsi yang tidak bisa ditawar. Namun deikian memastikan keselamatan rakyat adalah yang utama. Untuk itu, setiap organ pilkada harus bertindak luar biasa dalam menjamin rakyat selamat.

“Mari saling bantu, saling mengingatkan dan tegas terhadap setiap pelanggaran. Pilkada ini menghabiskan triliuan uang rakyat dan jangan sampai rakyat jadi korban karena kita abai dan lalai terhadap protokol kesehatan dan aturan,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya