Berita

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami/RMOLLampung

Politik

Ini Alasan KPU Lamsel Belum Laksanakan Putusan Bawaslu Soal Gugatan Hipni-Melin

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perjuangan bakal pasangan calon Hipni-Melin Haryani Wijaya untuk bisa menjadi salah satu peserta Pilkada Lampung Selatan tampaknya belum usai meski Bawaslu Lamsel sudah mengabulkan gugatan mereka.

Seperti diketahui, KPU Lamsel tidak meloloskan Hipni-Melin lantaran tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya, Melin baru selesai menjalani hukuman selama 4 tahun 10 hari, belum genap 5 tahun sesuai keputusan Pengadilan Negeri.

Namun, putusan KPU Lamsel ini digugat oleh Hipni-Melin ke Bawaslu setempat. Hasilnya, Bawaslu Lamsel mengabulkan gugatan mereka.


Merespons putusan Bawaslu, KPU Lamsel langsung mendatangi Kantor KPU Provinsi Lampung untuk melakukan konsultasi.

Usai menemui Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak bersama Kordiv Hukum Mislamudin, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, yang diputuskan KPU Lamsel sudah sesuai regulasi.

Selanjutnya, KPU Lamsel tetap mengikuti regulasi termasuk memenuhi putusan Musyawarah Terbuka Bawaslu Lamsel yang bersifat mengikat.

Hal ini diatur UU No 10 tahun 2016 tentang pemilu, pada pasal 144 yang menyatakan putusan Bawaslu bersifat mengikat.

Namun, saat ini KPU Lamsel baru menerima petikan putusan Bawaslu. Belum menerima putusan lengkapnya.

"Putusan Bawaslu yang komprehensif yang ada dalil-dalil dan dasar hukum terkait putusan tersebut belum didapatkan, dan infonya besok baru diserahkan," ujarnya, Senin (5/10).

Erwan melanjutkan, pihaknya meyakini apa yang diputuskan KPU Lamsel itu sudah benar dan sesuai dengan PKPU No 9 tahun 2020 tentang revisi PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalon, juga surat KPU RI yang menjadi rujukan untuk menyamakan pasangan Hipni-Melin.

"Tetapi untuk keputusan Bawaslu Lamsel yang mempunyai interpretasi berbeda, itu kewenangan dari Bawaslu Lamsel," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya