Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Politik

Airlangga Urai Beragam Manfaat UU Ciptaker Bagi Masyarakat, Pelaku Usaha, Dan Pemerintah

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 10:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.

Berbagai manfaat tersebut tertuang dalam 186 Pasal dan 15 Bab dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya memberikan dukungan untuk UMKM.

“Dengan UU Cipta Kerja, pelaku usaha UMKM dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan pandangan pemerintah terhadap UU Cipta Kerja tersebut pada Rapat Paripurna DPR RI Senin (5/10).


UU Cipta Kerja tersebut juga memberikan dukungan untuk koperasi, seperti kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang anggota.

“Koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi,” katanya.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur perihal sertifikasi halal. Di mana pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK. Dilakukan pula percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.

Terhadap ketelanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberi izin untuk pemanfaatan atas ketelanjuran lahan dalam kawasan hutan.

“Untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,” ucapnya.

UU Cipta Kerja ini juga mengatur tentang nelayan. Jika sebelumnya proses perizinan kapal ikan harus melalui beberapa instansi, maka dengan UU Cipta Kerja cukup diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan untuk masalah perumahan, kehadiran UU Cipta Kerja akan mempercepat dan memperbanyak pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

“Bank tanah juga akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat,” katanya.

Di samping itu, lewat UU Cipta kerja dilakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja. Antara lain negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Kini pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital. Bahkan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sedangkan para pelaku usaha akan mendapat manfaat seperti kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

Adapula pemberian hak dan perlindungan pekerja/ buruh yang dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Pengusaha  juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan  dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

“Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan oemerintah,” ucap Airlangga.

Terakhir, pengusaha mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya