Berita

Eekonom senior, Dr. Rizal Ramli/Rep

Politik

Rizal Ramli: Ini Kesempatan Historis MK Untuk Wariskan Perubahan Penting Indonesia

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential trasehold/PT) 20 persen yang diajukan ekonom senior, Dr. Rizal Ramli ke Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa dikabulkan. Ini akan menjadi sejarah baru bagi dunia perpolitikan di Indonesia.

Pasalnya, sosok yang kerab disapa RR tersebut mengaku sangat berharap proses politik di Tanah Air bisa demokratis pasca dirinya ikut berjuang begitu lama pada saat era orde baru silam.

"Saya ingin mengajukan trasehold ini, karena merasa dirugikan. Tahun 2009 saya didukung 12 partai yang lolos verifikasi, memiliki wakil-wakil di DPRD sampai 800-900 orang, namanya blok perubahan. Tetapi banyak tidak cukup trasehold-nya," ujar RR dalam sidang panel lanjutan yang disiarkan di akun Youtube MK, Senin (5/10).


"Dan yang dirugikan bukan hanya RR. Saya sendiri menganggap yang paling penting itu untuk bisa mengubah nasib bangsa dan negara kita," sambungnya.

Lebih lanjut, RR menilai PT 20 persen tidak berkesesuaian dengan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45), yang menyatakan tujuan berbangsa dan negara ketika merdeka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan memakmurkan bangsa.

"Tetapi karena sistem money politic ini, yang sekrupnya adalah trasehold, sulit mencapai tujuan kemerdekaan seperti ini," ungkapnya.

Sedari muda, RR telah berusaha untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia dengan berbayai cara. Hingga saat ini, dia pun mengaku akan terus berjuang dengan meminta Hakim Konstitusi memahami maksud gugatan PT 20 persen yang dilayangkannya   

"Saya dari muda, Pak Hakim, berjuang supaya Indonesia jadi demokratis. Saya dipenjara satu setengah tahun di penjara militer dan Sukamiskin. Kemudian saya bikin gerakan anti kebodohan, supaya anak-anak usia 6 tahun 12 tahun yang tidak mampu bersekolah bisa bersekolah. Saya perjuangkan undang-undang wajib belajar," kata mantan Menko Ekuin era Presidem Gusdur itu.

"Pak Hakim, saya kepingin mengubah Indonesia menjadi lebih baik. Ini kesempatan historis Pak Hakim bisa mewariskan perubahan yang penting buat Indonesia," demikian Rizal Ramli.

Pada Senin (5/10), Mahkamah Konsttusi (MK) Melanjutkan sidang gugatan uji materi Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait Pasal 222 mengenai ambang batas pencalonanan presiden atau Presidential Trasehold (PT) 20 persen.

Sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara 74/PUU-XVIII/2020 yang dilakukan secara virtual ini dipimpin oleh Majelis Hakim Penel MK Arief Hidayat bersama dua anggota Majelis Hakim Panel Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh.

Sidang panel lanjutan gugatan uji materi yang diajukan Begawan Ekonomi Dr. Rizal Ramli ini beragendakan mendengarkan perbaikan permohonan gugatan. Diantaranya meliputi, kedudukan hukum yang ditegaskan pada legal standing pemohon I Rizal Ramli, dan kedua mengenai putusan MK yang menguji konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

Untuk menguji Pasal yang dianggap bermasalah tersebut, RR bersama kuasa hukumnya memperbaiki batu uji UU lewat sejumlah pasal di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Diantaranya, pasal 6a ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5; pasal 22e ayat 1; pasal 28c ayat 2; pasal 28d ayat 3; dan pasal 28j ayat 1.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya