Berita

Eekonom senior, Dr. Rizal Ramli/Rep

Politik

Rizal Ramli: Ini Kesempatan Historis MK Untuk Wariskan Perubahan Penting Indonesia

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential trasehold/PT) 20 persen yang diajukan ekonom senior, Dr. Rizal Ramli ke Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa dikabulkan. Ini akan menjadi sejarah baru bagi dunia perpolitikan di Indonesia.

Pasalnya, sosok yang kerab disapa RR tersebut mengaku sangat berharap proses politik di Tanah Air bisa demokratis pasca dirinya ikut berjuang begitu lama pada saat era orde baru silam.

"Saya ingin mengajukan trasehold ini, karena merasa dirugikan. Tahun 2009 saya didukung 12 partai yang lolos verifikasi, memiliki wakil-wakil di DPRD sampai 800-900 orang, namanya blok perubahan. Tetapi banyak tidak cukup trasehold-nya," ujar RR dalam sidang panel lanjutan yang disiarkan di akun Youtube MK, Senin (5/10).

"Dan yang dirugikan bukan hanya RR. Saya sendiri menganggap yang paling penting itu untuk bisa mengubah nasib bangsa dan negara kita," sambungnya.

Lebih lanjut, RR menilai PT 20 persen tidak berkesesuaian dengan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45), yang menyatakan tujuan berbangsa dan negara ketika merdeka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan memakmurkan bangsa.

"Tetapi karena sistem money politic ini, yang sekrupnya adalah trasehold, sulit mencapai tujuan kemerdekaan seperti ini," ungkapnya.

Sedari muda, RR telah berusaha untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia dengan berbayai cara. Hingga saat ini, dia pun mengaku akan terus berjuang dengan meminta Hakim Konstitusi memahami maksud gugatan PT 20 persen yang dilayangkannya   

"Saya dari muda, Pak Hakim, berjuang supaya Indonesia jadi demokratis. Saya dipenjara satu setengah tahun di penjara militer dan Sukamiskin. Kemudian saya bikin gerakan anti kebodohan, supaya anak-anak usia 6 tahun 12 tahun yang tidak mampu bersekolah bisa bersekolah. Saya perjuangkan undang-undang wajib belajar," kata mantan Menko Ekuin era Presidem Gusdur itu.

"Pak Hakim, saya kepingin mengubah Indonesia menjadi lebih baik. Ini kesempatan historis Pak Hakim bisa mewariskan perubahan yang penting buat Indonesia," demikian Rizal Ramli.

Pada Senin (5/10), Mahkamah Konsttusi (MK) Melanjutkan sidang gugatan uji materi Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait Pasal 222 mengenai ambang batas pencalonanan presiden atau Presidential Trasehold (PT) 20 persen.

Sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara 74/PUU-XVIII/2020 yang dilakukan secara virtual ini dipimpin oleh Majelis Hakim Penel MK Arief Hidayat bersama dua anggota Majelis Hakim Panel Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh.

Sidang panel lanjutan gugatan uji materi yang diajukan Begawan Ekonomi Dr. Rizal Ramli ini beragendakan mendengarkan perbaikan permohonan gugatan. Diantaranya meliputi, kedudukan hukum yang ditegaskan pada legal standing pemohon I Rizal Ramli, dan kedua mengenai putusan MK yang menguji konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

Untuk menguji Pasal yang dianggap bermasalah tersebut, RR bersama kuasa hukumnya memperbaiki batu uji UU lewat sejumlah pasal di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Diantaranya, pasal 6a ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5; pasal 22e ayat 1; pasal 28c ayat 2; pasal 28d ayat 3; dan pasal 28j ayat 1.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya