Berita

Begawan ekonomi Dr. Rizal Ramli/Rep

Politik

Perbaiki Gugatan, Rizal Ramli: Kami Minta Pak Hakim Betul-betul Buka Mata

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang permohonan gugatan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential trasehold/PT) oleh tokoh bangsa yang juga begawan ekonomi Dr. Rizal Ramli dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Agenda sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan perbaikan permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon secara virtual.

Perbaikan permohonan tersebut diantaranya meliputi, pertama terkait kedudukan hukum yang ditegaskan pada legal standing pemohon I Rizal Ramli, dan kedua mengenai putusan MK yang menguji konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.


Untuk menguji pasal yang dianggap bermasalah tersebut, RR bersama kuasa hukumnya memperbaiki batu uji UU lewat sejumlah pasal di dalam UUD 1945. Diantaranya, Pasal 6a ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5; Pasal 22e ayat 1; Pasal 28c ayat 2; Pasal 28d ayat 3; dan Pasal 28j ayat 1.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal Ramli menyatakan, PT 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 UU Pemilu bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tapi juga merugikan masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih.

"Kita bisa lebih baik, Pak Hakim, dari segala hal. Dari segi kemakmuran, dari segi kesejahteraan. Tetapi, rakyat Indonesia tidak punya kesempatan untuk memilih karena aturan trasehold ini yang basisnya kriminal," ungkapnya dalam Sidang Panel yang digelar virtual melalui akun Youtube MK, Senin (5/10).

Merujuk kepada pembukaan UUD 1945, sosok yang kerab disapa RR ini menegaskan tujuan dari proses demokrasi yang seharusnya tidak terlepas dengan tujuan berbangsa dan bernegara. Bukan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan oleh segelintir orang lewat PT 20 persen.

"Kita berbangsa, merdeka, untuk mencerdaskaan bangsa kita dan memakmurkan bangsa kita. Tetapi karena sistem money politic ini yang sekrupnya adalah trasehold sulit mencapai tujuan kemerdekaan seperti ini," ungkapnya.

Karena itu, mantan Menko Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) era Presiden Gus Dur ini meminta Hakim Konstitusi memutus secara adil gugatan yang dia layangkan.

"Jadi kami betul-betul minta Pak Hakim coba mohon betul-betul bisa terbuka matanya. Indonesia ketinggalan kok dibandingin negara lain. Negara lain sudah enggak pakai trasehold-trasehold-an, 48 negara. Kok kita ketinggalan zaman amat begitu," demikian RR.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya