Berita

Kepala Staf Presiden Moeldoko/Net

Politik

Berang Moeldoko Tuding RS Perkaya Diri, IDI: Rumah Sakit Justru Lagi Kelimpungan Banyak Klaim Belum Dibayar

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 19:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Respons keras disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait rumah sakit memperkaya diri di masa pandemi Covid-19.

Menurut Ketua Umum PB IDI, Daeng Faqih fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

"Jangan menuduh rumah sakit memperkaya diri, sekarang ambruk semua itu rumah sakit karena kita fokus membantu saudara kita yang kena Covid, kedua pasien lain enggak berani ke rumah sakit," kata Daeng Faqih kepada wartawan, Minggu (4/10).


Daeng menilai tudingan Moeldoko harus diluruskan. Sebab, saat ini justru banyak rumah sakit yang belum mendapatkan hak pembayaran penanganan pasien.

"Kasihan rumah sakit, klaim masih belum dibayar, pasien yang lain turun, beban pelayanan untuk Covid luar biasa. Jadi kelimpungan RS ini," sambung Daeng.

Tak hanya itu, Daeng juga mempertanyakan tudingan mantan Panglima TNI tersebut soal mekanisme pemalsuan data pasien Covid-19. Sebab data pasien Covid-19 disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang sulit dipalsukan.

Daeng mengatakan, amat sulit memvonis pasien menderita Covid hanya karena alasan klaim bisa cair. Selain harus dibuktikan dengan hasil laboratorium, ada verifikator dari BPJS di rumah sakit yang memberikan keputusan terkait persetujuan klaim.

"Sudah pasti verifikator sangat ketat, makanya sampai sekarang klaim terbayar itu sangat kecil. Kalau ada rumah sakit yang mempositifkan pasien, saya juga sebenarnya agak meraba-raba bagaimana caranya, karena rumah sakit kan pakai pedoman Kemenkes dalam melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Adapun pedoman tersebut berdasarkan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2020 yang menjelaskan bahwa hanya biaya perawatan Covid-19 yang ditanggung oleh pemerintah meski pasien tersebut merupakan komorbid, komplikasi, atau co-insidens.

Sementara biaya perawatan untuk merawat gejala tersebut berada di luar pembiayaan Covid-19.

Oleh karenanya, IDI memastikan bila ada oknum yang melakukan praktik seperti yang dituduhkan harus ditindak secara hukum.

"Intinya kalau ada oknum, ayo kita tindak secara hukum, kita selesaikan. Tapi sejauh ini rumah sakit melakukan pemeriksaan, merawat, itu pakai pedoman yang dikeluarkan kemenkes," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya