Berita

Kepala Staf Presiden Moeldoko/Net

Politik

Berang Moeldoko Tuding RS Perkaya Diri, IDI: Rumah Sakit Justru Lagi Kelimpungan Banyak Klaim Belum Dibayar

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 19:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Respons keras disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait rumah sakit memperkaya diri di masa pandemi Covid-19.

Menurut Ketua Umum PB IDI, Daeng Faqih fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

"Jangan menuduh rumah sakit memperkaya diri, sekarang ambruk semua itu rumah sakit karena kita fokus membantu saudara kita yang kena Covid, kedua pasien lain enggak berani ke rumah sakit," kata Daeng Faqih kepada wartawan, Minggu (4/10).


Daeng menilai tudingan Moeldoko harus diluruskan. Sebab, saat ini justru banyak rumah sakit yang belum mendapatkan hak pembayaran penanganan pasien.

"Kasihan rumah sakit, klaim masih belum dibayar, pasien yang lain turun, beban pelayanan untuk Covid luar biasa. Jadi kelimpungan RS ini," sambung Daeng.

Tak hanya itu, Daeng juga mempertanyakan tudingan mantan Panglima TNI tersebut soal mekanisme pemalsuan data pasien Covid-19. Sebab data pasien Covid-19 disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang sulit dipalsukan.

Daeng mengatakan, amat sulit memvonis pasien menderita Covid hanya karena alasan klaim bisa cair. Selain harus dibuktikan dengan hasil laboratorium, ada verifikator dari BPJS di rumah sakit yang memberikan keputusan terkait persetujuan klaim.

"Sudah pasti verifikator sangat ketat, makanya sampai sekarang klaim terbayar itu sangat kecil. Kalau ada rumah sakit yang mempositifkan pasien, saya juga sebenarnya agak meraba-raba bagaimana caranya, karena rumah sakit kan pakai pedoman Kemenkes dalam melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Adapun pedoman tersebut berdasarkan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2020 yang menjelaskan bahwa hanya biaya perawatan Covid-19 yang ditanggung oleh pemerintah meski pasien tersebut merupakan komorbid, komplikasi, atau co-insidens.

Sementara biaya perawatan untuk merawat gejala tersebut berada di luar pembiayaan Covid-19.

Oleh karenanya, IDI memastikan bila ada oknum yang melakukan praktik seperti yang dituduhkan harus ditindak secara hukum.

"Intinya kalau ada oknum, ayo kita tindak secara hukum, kita selesaikan. Tapi sejauh ini rumah sakit melakukan pemeriksaan, merawat, itu pakai pedoman yang dikeluarkan kemenkes," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya