Berita

Ilustrasi Jiwasraya/Net

Politik

Nasabah Jiwasraya: Ada Yang Sengaja Menggoreng PMN Dan Seolah-olah Seperti Pahlawan Kesiangan

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada yang berusaha menggoreng isu penerbitan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dilakukan pemerintah kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk menyelamatkan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Salah seorang nasabah Jiwasraya, Agung Setiawan pun mengaku geram dengan pihak-pihak yang tak mendukung langkah pemerintah yang menggelontorkan anggarn senilai Rp 22 triliun tersebut.

Ia menegaskan, pemberian PMN ke BPUI menjadi salah satu cara yang digunakan pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya untuk melakukan penyelematan polis, demi membayar uang para nasabah yang notabane banyak dari kalangan pensiunan dan rakyat kecil.


"Perlu saya tekankan bahwa nasabah juga rakyat Indonesia yang perlu dibantu atas kasus korupsi di tubuh Jiwasraya. Kami percaya dengan PMN, pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya bisa mengembalikan uang nasabah yang kebanyakan pensiunan," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (4/10).

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pihak mulai dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hingga politisi mempersoalkan suntikan Rp 22 triliun tersebut ke ranah politik. Padahal kata Agung, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang menggoreng isu ini justru mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Satu di antaranya ialah Ketua KAMI bidang Komite Sosial Ekonomi, Said Didu yang pernah menjabat Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada periode 2005-2010. Dimana pada periode tersebut, jelasnya, merupakan awal masalah keuangan yang dihadapi Jiwasraya.

"Di persidangan kan sudah terungkap bahwa terdakwa mengakui telah melakukan window dressing sejak 2008 untuk bisa menerbitkan produk-produk dengan bunga yang tinggi. Nah di situ siapa yang jadi pejabat BUMN? Beliau-beliau juga kan," tegas Agung.

Untuk itu, Agung berharap pihak-pihak yang menggoreng isu PMN ini lebih berhitung mengenai dampak sosial dari aksi. Hal ini dimaksudkan agar proses penyelamatan polis nasabah bisa segera dituntaskan.

"Mereka seolah-olah jadi pahlawan kesiangan padahal kelompok-kelompok merekalah yang mengetahui kasus ini sehingga membuat framing bahwa mereka benar 100 persen. Lempar batu sembunyi tangan kalau seperti itu," imbuh Agung.

Saat ini, Jiwasraya diketahui mencatatkan defisit ekuitas Rp 37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal. Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp 54 triliun dan sulit membayar kewajiban nasabah.

Maka dari itu, pemerintah memilih opsi penyelamatan polis dengan transfer dan bail in untuk menyelamatkan polis Jiwasraya melalui pendirian perusahaan baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life di bawah BPUI dan menerbitkan PMN Rp 22 triliun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya