Berita

Ilustrasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan/Net

Nusantara

Peduli Warga Terdampak Pandemi, Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi PBB

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298.Bapenda/V/2020 tentang penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak tahun 2020 sampai 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, kebijakan relaksasi pengurangan pajak di bulan Mei 15 persen, Juni 10 persen, dan Juli-Agustus 5 persen resmi selesai di akhir bulan Agustus lalu.


Namun demikian, kata dia, Pemkot Bekasi masih memberikan relaksasi berupa penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perkotaan (PBB P2) masa pajak tahun 2020 sampai 31 Desember 2020.

"Untuk pembayaran pajak tahun 2020 maupun di bawah tahun 2019 dibebaskan sanksi administrasi. Jadi wajib pajak hanya bayar pokok pajak PBB saja. Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku hingga sampai 31 Desember 2020,” kata Aan, Sabtu (3/10), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

"Semua jenis pajak PBB, mulai dari buku 4,5 dan buku 1,2,3 diberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda,” sambungnya.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran PBB, masyarakat dapat keringanan membayar pajak.

Selain itu, di sisa waktu beberapa bulan lagi, PAD dari sektor pajak PBB bisa terus meningkat.

"Diharapkan dengan sisa 3 bulan lagi, masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB di Bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Bekasi,” ujar Aan.

"Saya juga berharap masyarakat tetap taat membayarkan pajak, meskipun di tengah kondisi pandemi. Karena pemanfataan pajak, selain dipergunakan untuk pembangunan dan digunakan untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi,” pungkas Aan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya