Berita

Ilustrasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan/Net

Nusantara

Peduli Warga Terdampak Pandemi, Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi PBB

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298.Bapenda/V/2020 tentang penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak tahun 2020 sampai 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, kebijakan relaksasi pengurangan pajak di bulan Mei 15 persen, Juni 10 persen, dan Juli-Agustus 5 persen resmi selesai di akhir bulan Agustus lalu.


Namun demikian, kata dia, Pemkot Bekasi masih memberikan relaksasi berupa penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perkotaan (PBB P2) masa pajak tahun 2020 sampai 31 Desember 2020.

"Untuk pembayaran pajak tahun 2020 maupun di bawah tahun 2019 dibebaskan sanksi administrasi. Jadi wajib pajak hanya bayar pokok pajak PBB saja. Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku hingga sampai 31 Desember 2020,” kata Aan, Sabtu (3/10), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

"Semua jenis pajak PBB, mulai dari buku 4,5 dan buku 1,2,3 diberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda,” sambungnya.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran PBB, masyarakat dapat keringanan membayar pajak.

Selain itu, di sisa waktu beberapa bulan lagi, PAD dari sektor pajak PBB bisa terus meningkat.

"Diharapkan dengan sisa 3 bulan lagi, masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB di Bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Bekasi,” ujar Aan.

"Saya juga berharap masyarakat tetap taat membayarkan pajak, meskipun di tengah kondisi pandemi. Karena pemanfataan pajak, selain dipergunakan untuk pembangunan dan digunakan untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi,” pungkas Aan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya