Berita

Ilustrasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan/Net

Nusantara

Peduli Warga Terdampak Pandemi, Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi PBB

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298.Bapenda/V/2020 tentang penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak tahun 2020 sampai 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, kebijakan relaksasi pengurangan pajak di bulan Mei 15 persen, Juni 10 persen, dan Juli-Agustus 5 persen resmi selesai di akhir bulan Agustus lalu.


Namun demikian, kata dia, Pemkot Bekasi masih memberikan relaksasi berupa penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perkotaan (PBB P2) masa pajak tahun 2020 sampai 31 Desember 2020.

"Untuk pembayaran pajak tahun 2020 maupun di bawah tahun 2019 dibebaskan sanksi administrasi. Jadi wajib pajak hanya bayar pokok pajak PBB saja. Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku hingga sampai 31 Desember 2020,” kata Aan, Sabtu (3/10), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

"Semua jenis pajak PBB, mulai dari buku 4,5 dan buku 1,2,3 diberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda,” sambungnya.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran PBB, masyarakat dapat keringanan membayar pajak.

Selain itu, di sisa waktu beberapa bulan lagi, PAD dari sektor pajak PBB bisa terus meningkat.

"Diharapkan dengan sisa 3 bulan lagi, masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB di Bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Bekasi,” ujar Aan.

"Saya juga berharap masyarakat tetap taat membayarkan pajak, meskipun di tengah kondisi pandemi. Karena pemanfataan pajak, selain dipergunakan untuk pembangunan dan digunakan untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi,” pungkas Aan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya