Berita

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika saat meresmika Rumah Pergerakan PPI tahun 2013/Net

Hukum

Apresiasi Putusan MA Untuk Anas, Gede Pasek: Baru Dikembalikan Saja Sudah Banyak Yang Blingsatan

SABTU, 03 OKTOBER 2020 | 18:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang tadinya divonis 14 tahun menjadi 8 tahun penjara, diapresiasi sahabatnya yang sekarang menjabat Sekretaris Jenderal Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika.

Gede Pasek mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurutnya, MA akhirnya memberikan kepastian hukum sekitar dua tahun lebih mengalami deadlock.

"Kita apresiasi MA yang akhirnya memutuskan kasus ini setelah terlama terjadi tarik-menarik, deadlock kan ini sampai 2 tahun 5 bulan, bahkan sampai pergantian majelis hakim. Paling tidak kepastian hukum bisa didapatkan," dia saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/10).


Gede Pasek mengaku saat dihubungi redaksi Sabtu petang, dia baru saja menjenguk Anas Urbaningrum di rutan.

Menurut mantan Ketua Komisi III DPR RI ini, semua pihak harusnya memahami bahwa tidak ada pemangkasan hukum terhadap Anas Urbaningrum.

"Tidak ada pemangkasan hukuman. Yang ada adalah majelis hakim PK di MA memutuskan sesuai dengan putusan PN dan ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Putusan PN, putusan PT dan putusan kasasi MA semua berbeda-beda," kata Gede Pasek.

Dia menilai, putusan kasasi MA jika diteliti banyak sekali ada kekhilafan hakim. Sehingga menjadi wajar apabila dikoreksi di tingkat PK. Justru, kata Gede Pasek, seharusnya memang Anas Urbaningrum sudah divonis bebas.

"Justru kalau bicara novum untuk PK, putusan satu sama lain yang bertentangan maka seharusnya yang paling pas adalah putusan bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum (onstlaag van gewijsde)," tuturnya.

Lebih lanjut, Gede Pasek justru merasa heran dengan pihak-pihak yang seolah khawatir dengan kasus Anas Urbaningrum.

"Itu kalau mau jujur bicara fakta hukum, alat bukti di persidangan. Tapi siapa yang berani untuk melakukan itu, terlebih di kasus AU? Baru dikembalikan saja sudah banyak orang blingsatan, khawatir dan takut," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya