Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Rep

Politik

PKPU Tidak Bisa Akomodir Dua Hal, Sanksi Tegas Dan Inovasi Pemungutan Suara

SABTU, 03 OKTOBER 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 dinilai tidak dapat mengakomodir dua hal yang cukup esensial.

Yakni, pemberian sanksi tegas bagi peserta pilkada, dan inovasi pemungutan suara.

"Ada dua hal yang tidak bisa diatur oleh PKPU," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi Smart FM bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?' secara virtual, Sabtu (3/10).


Titi merinci, PKPU baik Nomor 6/2020 bahkan yang paling baru PKPU Nomor 13/2020 tidak bisa menjangkau terkait aturan pemungutan dan penghitungan suara yang bisa melampaui UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia memberikan contoh, waktu pemungutan suara yang diatur dalam UU Pemilu hanya dari pukul 7 pagi hingga pukul 1 siang.

Waktu tersebut, kata Titi, bahkan dinilai masih sangat kurang dalam kondisi normal, bisa dibayangkan saat situasi masih pandemi Covid-19, bagaimana untuk memaksimalkan protokol kesehatan.

"Banyak analisis pakar pemilu ternyata waktu pemungutan suara kita nanti yang hanya diatur itu dari jam 7, sampai jam 1. Itu enggak cukup. Apalagi ini suasana Covid-19, yang harus mematuhi protokol kesehatan," urai Titi.

Lalu hal yang kedua tidak bisa dicover oleh PKPU adalah mengakomodir hak pilih bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah maupun tengah dirawat di rumah sakit.

Celakanya, kata Titi, instrumen dalam UU tidak mengenal kotak suara keliling guna mengakomodir mereka yang menjalani isolasi maupun dirawat di RS.

"Jadi ada dua hal, yang tidak bisa diatur oleh PKPU yakni, sangksi yang betul-betul tegas memberi efek jera, dan bisa melampaui UU. Kedua, inovasi pemungutan suara yang diperlukan tetapi itu bertentangan dengan UU. Jadi memang tidak bisa kalau hanya dengan PKPU," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya