Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Rep

Politik

PKPU Tidak Bisa Akomodir Dua Hal, Sanksi Tegas Dan Inovasi Pemungutan Suara

SABTU, 03 OKTOBER 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 dinilai tidak dapat mengakomodir dua hal yang cukup esensial.

Yakni, pemberian sanksi tegas bagi peserta pilkada, dan inovasi pemungutan suara.

"Ada dua hal yang tidak bisa diatur oleh PKPU," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi Smart FM bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?' secara virtual, Sabtu (3/10).


Titi merinci, PKPU baik Nomor 6/2020 bahkan yang paling baru PKPU Nomor 13/2020 tidak bisa menjangkau terkait aturan pemungutan dan penghitungan suara yang bisa melampaui UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia memberikan contoh, waktu pemungutan suara yang diatur dalam UU Pemilu hanya dari pukul 7 pagi hingga pukul 1 siang.

Waktu tersebut, kata Titi, bahkan dinilai masih sangat kurang dalam kondisi normal, bisa dibayangkan saat situasi masih pandemi Covid-19, bagaimana untuk memaksimalkan protokol kesehatan.

"Banyak analisis pakar pemilu ternyata waktu pemungutan suara kita nanti yang hanya diatur itu dari jam 7, sampai jam 1. Itu enggak cukup. Apalagi ini suasana Covid-19, yang harus mematuhi protokol kesehatan," urai Titi.

Lalu hal yang kedua tidak bisa dicover oleh PKPU adalah mengakomodir hak pilih bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah maupun tengah dirawat di rumah sakit.

Celakanya, kata Titi, instrumen dalam UU tidak mengenal kotak suara keliling guna mengakomodir mereka yang menjalani isolasi maupun dirawat di RS.

"Jadi ada dua hal, yang tidak bisa diatur oleh PKPU yakni, sangksi yang betul-betul tegas memberi efek jera, dan bisa melampaui UU. Kedua, inovasi pemungutan suara yang diperlukan tetapi itu bertentangan dengan UU. Jadi memang tidak bisa kalau hanya dengan PKPU," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya