Berita

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/Net

Politik

Dua Opsi KPU Soal Debat Paslon Pilkada Di Tengah Pandemi

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Teknis debat publik pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pihaknya telah memasukkan aturan teknis debat publik ke dalam Peraturan KPU (PKPU) 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

"Mengenai debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon ini juga sudah diatur," ujar Raka Sandi dalam acara Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Pilkada Serentak 2020 melalui aplikasi zoom, Jumat (2/10).


Khusus untuk metode pelaksanaannya, PKPU telah membuka dua opsi. Pertama, disiarkan secara langsung di stasiun televisi yang ditunjuk KPU atau melalui siaran tunda.

"Nah bagi daerah yang tidak memungkinkan bisa juga dilakukan siaran tunda," ungkapnya.

KPU juga membatasi jumlah orang yang hadir pada debat di dalam studio stasiun televisi. Mengacu Pasal 59 PKPU 13/2020, orang-orang atau pihak yang diperbolehkan ikut hadir dalam siaran debat publik adalah paslon, dua orang perwakilan Bawaslu, empat orang tim kampanye dari masing-masing paslon, serta tujuh atau lima orang anggota KPU setempat.

"Yang dihadirkan nanti sudah diatur akan ada beberapa orang yang akan diperkenankan hadir. Tapi tentu tetap tidak akan diperbolehkan melanggar jumlah maksimal pertemuan sebagaimana diatur dalam PKPU yang berlaku," urai Raka Sandi.

KPU juga akan menyesuaikan tema debat paslon dan tak menutup kemungkinan turut berkaitan dengan pandemi Covid-19. Teknisnya, KPU Kabupaten/kota yang akan merumuskan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan isu strategis yang berkembang di wilayah masing-masing.

"Tentang materi debat, selain diatur dalam PKPU 4/2017 dan UU 10/2016, pada masa pandemi ini, materi debat dapat ditambahkan terkait dengan kebijakan strategi penanganan dan pencegahan dan pengendalian Covid-19," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya