Berita

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito/Net

Kesehatan

Ditegaskan Lagi, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal Pembiayaan Pasien Covid-19

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 14:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Tim Komunikasi Satgas Penanggulangan Covid-19 memberikan keterangan tambahan terkait pembiayaan pasien Covid-19. Klarifikasi ini untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Kamis kemarin (1/10), Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito melalui platform youtube channel Sekretariat Presiden menggelar jumpa pers terkait pembiayaan pasien Covid-19.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid19, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.


Dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Satgas Penanggulangan Covid-19, Jumat (2/10), Prof. Wiku menyampaikan, klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di RS yang melakukan pelayanan PEI tertentu.

"Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada RS yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," jelas Prof. Wiku.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19.

Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi: administrasi pelayanan; akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi); jasa dokter; tindakan di ruangan; pemakaian ventilator; pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis); bahan medis habis pakai; obat-obatan; alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan; ambulans rujukan; pemulasaraan jenazah; dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Selain itu, bagi pasien suspek/probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya RS. Pertanyaan tersebut dinilai wajar, mengingat pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

"Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu dihimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana Covid-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh lima perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI," terang Prof. Wiku.

Satgas yakin mayoritas RS di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini. Akan tetapi, bagi RS yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19, dihimbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.

"Sudah seharusnya Rumah Sakit dan dibantu oleh Pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini," ucap Prof. Wiku.

Satgas tak bosan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Dimanapun rumah sakitnya, baik RS pemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

"Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi," demikian Prof. Wiku Adisasmito.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya