Berita

Sekjen MUI Pusat, Anwar Abbas/Net

Nusantara

MUI Pusat: Pengetatan Protokol Kesehatan Di Pilkada Masih Jauh Panggang Dari Api

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 10:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dan stakeholder terkait diharapkan meninjau ulang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020. Sebab, angka kasus Covid-19 di tanah air masih mengalami peningkatan yang cukup mengkhawatirkan.

Ditakutkan, jika pilkada tetap digelar di tengah pandemi akan menjadi kluster baru penyebaran virus corona. Dengan begitu, harus ada pihak yang siap untuk dimintai pertanggungjawaban.

Demikian disampaikan Sekjen MUI Pusat, Anwar Abbas dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (2/10).


"Pemerintah dan KPU hendaknya meninjau ulang waktu pelaksanaan pilkada ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan pihak pemerintah serta penyelenggara pilkada tidak usah merasa malu untuk menunda, karena sesal dahulu pendapatan sesal kemudian tidak berguna," ujar Anwar Abbas.

Menurut Anwar Abbas, meskipun pengetatan protokol kesehatan dilakukan, namun fakta di lapangan justru tidak berbanding lurus.

"Bak kata pepatah, masih jauh panggang dari api," sesalnya.

Anwar Abbas menambahkan, dia sepakat bahwa pilkada adalah tanggung jawab bersama. Tapi tugas negara dan pemerintah seperti yang diamanatkan oleh konstitusi adalah melindungi rakyatnya.

"Kita tidak bisa terima penyelenggara berlindung di balik kata-kata tersebut sehingga bila terjadi musibah dan malapetaka maka tidak ada yang bisa dituntut karena pilkada ini adalah tanggung jawab kita bersama," tegasnya.

"Oleh karena itu kalau nanti faktanya di lapangan memang terjadi ledakan penyebaran virus secara luas dan massif sehingga banyak warga masyarakat yang sakit dan meninggal dunia maka pertanyaannya seperti apa bentuk pertanggung jawaban yang akan ditanggung dan akan dipikul oleh pemerintah dan pihak penyelenggara?" sambungnya.

Kalau itu sampai terjadi, lanjut Anwar Abbas, apakah cukup mereka menyampaikan permintaan maaf saja kepada rakyat luas.

"Atau mereka harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan keputusan dan perbuatannya?" tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya