Berita

Sekjen MUI Pusat, Anwar Abbas/Net

Nusantara

MUI Pusat: Pengetatan Protokol Kesehatan Di Pilkada Masih Jauh Panggang Dari Api

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 10:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dan stakeholder terkait diharapkan meninjau ulang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020. Sebab, angka kasus Covid-19 di tanah air masih mengalami peningkatan yang cukup mengkhawatirkan.

Ditakutkan, jika pilkada tetap digelar di tengah pandemi akan menjadi kluster baru penyebaran virus corona. Dengan begitu, harus ada pihak yang siap untuk dimintai pertanggungjawaban.

Demikian disampaikan Sekjen MUI Pusat, Anwar Abbas dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (2/10).


"Pemerintah dan KPU hendaknya meninjau ulang waktu pelaksanaan pilkada ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan pihak pemerintah serta penyelenggara pilkada tidak usah merasa malu untuk menunda, karena sesal dahulu pendapatan sesal kemudian tidak berguna," ujar Anwar Abbas.

Menurut Anwar Abbas, meskipun pengetatan protokol kesehatan dilakukan, namun fakta di lapangan justru tidak berbanding lurus.

"Bak kata pepatah, masih jauh panggang dari api," sesalnya.

Anwar Abbas menambahkan, dia sepakat bahwa pilkada adalah tanggung jawab bersama. Tapi tugas negara dan pemerintah seperti yang diamanatkan oleh konstitusi adalah melindungi rakyatnya.

"Kita tidak bisa terima penyelenggara berlindung di balik kata-kata tersebut sehingga bila terjadi musibah dan malapetaka maka tidak ada yang bisa dituntut karena pilkada ini adalah tanggung jawab kita bersama," tegasnya.

"Oleh karena itu kalau nanti faktanya di lapangan memang terjadi ledakan penyebaran virus secara luas dan massif sehingga banyak warga masyarakat yang sakit dan meninggal dunia maka pertanyaannya seperti apa bentuk pertanggung jawaban yang akan ditanggung dan akan dipikul oleh pemerintah dan pihak penyelenggara?" sambungnya.

Kalau itu sampai terjadi, lanjut Anwar Abbas, apakah cukup mereka menyampaikan permintaan maaf saja kepada rakyat luas.

"Atau mereka harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan keputusan dan perbuatannya?" tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya